Sukses

Menaker Ajak Semua Pihak Jamin Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menteri Tenaga Kerja menyebutkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi perekonomian nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Sektor domestic worker, khususnya Pekerja Rumah Tangga (PRT) telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi perekonomian nasional. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengingatkan agar perlindungan bagi PRT, khususnya PRT perempuan menjadi perhatian bersama.

"Perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," kata Ida dalam  Webinar "Pentingnya UU Perlindungan PRT Untuk Perempuan Indonesia" bersama KOWANI, Senin (13/7/2020).

Menaker menjelaskan, PRT berperan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. Sehingga sudah selayaknya pekerja yang berprofesi sebagai PRT mendapatkan perlindungan yang layak.

Menurutnya, pelindungan tersebut untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta pengakuan tanpa diskriminasi.

"Hal ini untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," jelasnya Menaker.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2 Isu

Kemudian Menteri Ida menambahkan, dalam hal perlindungan PRT, ada 2 isu krusial. Pertama, terkait perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja.

Dengan perjanjian kerja yang jelas maka akan disepakati tentang jam kerja. Hak dan kewajiban, libur dan cuti, potensi bahaya yang muncul, jaminan sosial, dan sebagainya.

Kedua, penegakan hukum norma kerja, di mana norma kerja tersebut akan merujuk pada perjanjian kerja. Hal-hal yang muncul yang merugikan PRT itu karena berangkat dari tak adanya perjanjian kerja.

 

3 dari 3 halaman

Komitmen Pemerintah

Demikian ia juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi PRT. Hal tersebut ditunjukkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Permenaker ini mengatur diantaranya tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT dan pemberi kerja, jam kerja, jaminan THR dan jaminan sosial kesehatan, dan batas usia mininum PRT.

"Untuk itu saya mengajak kepada semua, mari lindungi PRT, stop kekerasan PRT yang kita mulai dari diri kita dan keluarga kita," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.