Sukses

Lewat Perpres 76/2020, Pemerintah Pastikan Program Prakerja Tepat Sasaran

Pemerintah melakukan penyesuaian regulasi agar implementasi dari Program Kartu Prakerja dapat tepat sasaran.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres yang diteken 7 Juli ini mengubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

“Terkait dengan penerbitan perpres 76/2020 ini, kita ingin meningkatkan tata kelola dari Program Kartu Prakerja,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Konferensi Pers tentang Kartu Prakerja (Perpres 76/2020) di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dalam merespons pandemi covid-19, Kartu Prakerja difungsikan sebagai salah satu instrumen untuk penyaluran bantuan sosial. Dimana tujuan awalnya sebagai program bagi pencari kerja untuk meningkatkan keterampilan mereka.

“Karena itulah dalam pelaksanaannya, karena ada pergeseran baik dari sisi tujuan dan teknis pelaksanaannya ada beberapa yang harus disesuaikan di tingkat regulasi dan aturannya,” kata Susi.

Untuk itu, Susi menilai pemerintah perlu untuk melakukan penyesuaian regulasi agar implementasi dari program ini dapat tepat sasaran. Mengingat dampak pandemi terhadap berbagai sektor yang berimbas pada sumber daya manusia.

“Revisi dari Perpres ini sudah mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat luas yang melalui berbagai media kita tampung, kita kompilasi semua masukannya. Hasil evaluasi yang dilakukan Komite Cipta Kerja dengan seluruh stakeholder yang terkait,” Beber Susi.

Melalui Perpres 76/2020 ini, lanjut Susi, pemerintah ingin memastikan bahwa Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna. Juga penguatan dan peningkatan dari kualitas program dan kebijakan, terutama di masa pandemi ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ekonom Indef: Program Kartu Prakerja Sebaiknya Dihentikan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan Kartu Prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan program kartu Prakerja. Dalam aturan baru ini terdapat beberapa tambahan agar penyaluran lebih fokus. 

Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, meminta agar program Kartu Prakerja dihentikan secara total. Usulan ini karena mulai terbatasnya dana yang tersedia di kas pemerintah.

"Terbaiknya di hentikan. Karena, pertama mempunyai keterbatasan anggaran yang berimbas pada efektivitas program," jelas dia saat dihubungi Merdeka.com, Senin (13/7/2020).

Enny menjelaskan alangkah lebih elok bila dana dari progam Kartu Prakerja disalurkan melalui bansos yang telah ada. Mengingat anggaran untuk program bantuan sosial yang ada masih belum bisa menjangkau lebih luas masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Pun, meski regulasi program Kartu Prakerja telah diperbaharui, namun tak menjamin manfaat lebih yang diperoleh peserta program ini. Sebab, program pelatihan dianggap tidak efektif untuk diberikan terhadap masyarakat yang tengah dihadapkan pada kondisi sulit.

Mengingat saat ini masyarakat lebih membutuhkan bantuan langsung tunai untuk menyambung hidup atau sekedar membuka usaha kecil. Selain itu, uang juga lebih mudah digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah legowo untuk menghentikan pelaksanaan program Kartu Prakerja dalam waktu dekat. Hal itu dikarenakan tingkat urgensi program ini belum dibutuhkan saat pandemi masih berlangsung. "Jadi, program ini masih ambigu. Apakah program ranah pemulihan ekonomi atau sosial safety net, ya?" imbuh dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.