Sukses

Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Biaya Pelatihan?

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja.

Perpres ini sekaligus merevisi aturan pelaksanaan program Kartu Prakerja yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Perpres baru tersebut diteken Jokowi pada Selasa, 7 Juli 2020. 

Salah satu ketentuan dalam revisi tersebut yaitu tertuang dalam Pasal 31C yang mengatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat namun telah menerima bantuan biaya pelatihan.

Sesuai syarat, peserta Kartu Prakerja hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

"Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara," jelas Perpres Nomor 76 tahun 2020.

Pengembalian bantuan biaya pelatihan atau insentif berlaku dalam jangka waktu paling lama 60 hari. Jika tidak dikembalikan dalam rentang waktu tersebut, manajemen pelaksana akan melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.

Pemerintah juga dapat menggugat penerima Kartu Prakerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 31D.

"Manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 31D.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan Lain

Selain itu, Ketentuan baru yang tak diatur dalam Perpres lama juga tertuang dalam pasal sebelumnya, yaitu Pasal 31A yang menyatakan bahwa pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Prakerja tidak termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah," bunyi Pasal 31A dari salinan Perpres.

Dalam Perpres baru itu, anggota Komite Cipta Kerja bertambah menjadi 12 kementerian dan lembaga. Mulanya Komite Cipta Kerja hanya terdiri 6 anggota dengan Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil adalah Kepala Staf Presiden.

Kini, dengan adanya Perpres baru, anggota Komite Cipta Kerja terdiri dari Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan. Kemudian, Menteri Perindustrian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.

Adapun kebijakan yang dikeluarkan Komite Cipta Kerja dan tindakan dari Manajemen Pelaksana sebelum terbit Perpres baru sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik. Hal ini diatur dalam Pasal 31B Perpres tersebut.

Kebijakan yang dimaksud berupa kerja sama dengan platform digital, penetapan penerima Kartu Prakerja, program pelatihan yang telah dikurasi Manajemen Pelaksana dan dipilih penerima Kartu Prakerja, besaran biaya program pelatihan, insentif yang dibayarkan ke penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital ke lembaga pelatihan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.