Sukses

OPINI: Kemarahan Presiden, Pemulihan Ekonomi vs Konglomerasi dan Isu Pembubaran OJK

Pemerintah berupaya sangat keras menjaga perekonomian tidak jatuh terlalu dalam dari dampak pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Oleh Frans ABA Peneliti dan Dosen Program Studi Magister Ekonomi Terapan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Serta Research Fellow University of Wisconsin, Madison, USA

MELIHAT video viral kemarahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet 18 Juni kepada banyak menteri dan pimpinan lembaga, membuka mata publik bahwa banyak program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) yang tidak berjalan sesuai rencana. Tentu harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Ini untuk mengetahui kendala dari pelaksanaan program PEN yang sangat luas dan kompleks itu.

Adapun Menteri Keuangan sebagai koordinator lapangan program PEN tentu bisa menemukan berbagai permasalahan itu dan memperbaikinya dengan cepat. Namun, dengan tetap menjaga obyektivitas dan kepentingan nasional.

Didasari kemarahan Presiden dan terlepas dari fundamental makroekonomi Indonesia yang kuat, wabah Covid-19 telah mengubah arah perekonomian. Dengan lingkungan eksternal yang memburuk dan melemahnya permintaan domestik, tentu semakin memperberat perekonomian semua negara termasuk Indonesia.

IMF memperkirakan perekonomian dunia akan melemah hingga minus 4,9 persen. Sementara untuk Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada 2020 ini minus 0,4 persen. Itu pun jika terjadi pemulihan di kuartal 3 dan perbaikan di kuartal 4.

Merespons dampak yang akan menimpa perekonomian nasional, pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada 31 Maret 2020.

Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU No 2/2020 itu, secara garis besar meliputi dua kebijakan, yaitu Kebijakan Keuangan Negara termasuk bidang Perpajakan dan Kebijakan Sektor Keuangan.

Kebijakan Keuangan Negara pada intinya terdiri dari penyesuaian batasan defisit APBN, penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran, pergeseran dan refokusing anggaran pusat dan daerah, serta pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.

Sejak awal Perppu ini dikeluarkan, Presiden sangat mempercayakan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi nakhoda upaya pemulihan ekonomi nasional. Sri Mulyani juga yang mewakili Presiden saat sidang Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan atas Perppu yang dianggap sangat kebal hukum pada 20 Mei 2020.

Sebagai ketentuan lanjutan dari Perppu tersebut, Presiden kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 pada 9 Mei 2020. PP yang kemudian lebih sering disebut PP Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu mengatur 4 opsi Pemerintah dalam melaksanakan program PEN, yakni, penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.

PP juga mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan program pemulihan ekonomi melalui pengalokasian belanja negara. Salah satunya adalah dengan memberikan subsidi bunga bagi kelompok pelaku usaha ultramikro, mikro, kecil dan menengah yang terdampak Covid-19 dan telah melakukan restrukturisasi kreditnya pada perbankan, BPR dan perusahaan pembiayaan.

Kebijakan subsidi bunga ini merupakan upaya pemerintah melanjutkan kebijakan stimulus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sejak 16 Maret 2020 telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan melalui POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 guna meringankan beban debitur yang terdampak Covid 19.

Kebijakan stimulus ini juga membantu mengurangi beban industri perbankan dan perusahaan pembiayaan dari tambahan kredit-kredit bermasalah, sehingga mereka masih bisa melakukan ekspansi kredit baru untuk mendorong perekonomian.

Bertolak dari langkah yang dilakukan dalam pemulihan ekonomi nasional, kita melihat bahwa pemerintah dan otoritas keuangan telah menerapkan langkah-langkah fiskal dan moneter yang terkoordinasi dengan baik. Dengan target mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi dan mata pencaharian masyarakat.

Langkah-langkah ini termasuk pencairan transfer sosial yang tepat waktu untuk kaum miskin dan rentan, serta pemotongan pajak dan bantuan pembayaran pinjaman untuk pekerja dan bisnis. Secara eksternal, risiko terhadap prospek ekonomi Indonesia termasuk wabah Covid-19 yang diperpanjang, penurunan harga komoditas lebih lanjut, dan peningkatan volatilitas pasar keuangan.

Di dalam negeri, pandangan akan tergantung pada seberapa cepat dan efektif penyebaran pandemi dapat ditahan. Sebab kendala dalam sistem layanan kesehatan, bersama dengan tantangan memaksakan jarak sosial, dapat memperburuk terhadap ekonomi nasional.

Konglomerasi dan Penerapan yang Tak Mudah Intinya

Pemerintah sudah berupaya sangat keras menjaga perekonomian tidak jatuh terlalu dalam dengan menyiapkan infrastruktur ketentuan. Mulai dari Perpu, PEN, PMK dan ketentuan lainnya, agar bisa mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19 ini berjalan dengan cepat.

Namun, penerapan dari semua ketentuan itu bukanlah hal mudah. Koordinasi dan komunikasi antar-kementerian dan lembaga harus dibangun dengan meninggalkan keegoan yang ingin tetap menonjol ataupun berjasa di mata Presiden.

Bahkan, terkesan konon kabarnya ada pimpinan lembaga ataupun kementerian mencari muka seakan yang paling mampu dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional ini.

Hal yang lebih mendasar lagi, bahwa selain menghadapi Covid-19, institusi keuangan dan pengawasan, dalam hal ini OJK, harus menghadapi dan menyelesaikan tugas mengatasi masalah konglomerasi. Hal yang terjadi di sektor keuangan dan perbankan serta persoalan kredibilitas yang terjadi di sektor asuransi dalam negeri.

Bank Dunia mengungkapkan, konglomerasi di sektor keuangan mengambil pasar industri perbankan sampai 88 persen, meskipun data ini dibantah oleh OJK sendiri, yang menyebut cuma sebesar 63,9 persen. OJK dinilai perlu memperbaiki tata kelola dan pengawasan terhadap proses penilaian risiko lintas sektor. Sebab, jurang dan gap antara regulasi dan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan sangatlah besar.

Bank Dunia juga menyarankan OJK untuk merevisi aturan serta membentuk satu tim yang khusus mengawasi risiko dari konglomerasi keuangan dan perbankan.

Melihat perilaku konglomerasi keuangan dan perbankan yang cenderung praktik bisnis bersifat spekulasi, di mana hal ini memberikan kekhawatiran, bahkan sebuah ancaman baru dalam tatanan stabilitas ekonomi nasional. Akumulasi modal yang berpusat dalam satu pusaran berpeluang melemahkan dan menggoyang ekonomi nasional.

Oleh karena itu, regulator dalam hal ini OJK dan lembaga terkait lainnya harus memberikan perhatian besar dalam pengawasan kinerja konglomerasi di ranah bisnis tersebut. Tak terkecuali pada konglomerasi asing yang makin menggurita di dalam sistem keuangan Indonesia, khususnya di sektor perbankan.

Perkembangan industri tersebut semakin tak terbendung seiring dengan pertumbuhan teknologi informasi, yang semakin canggih dan laju kelahiran kelas menengah baru, yang turut mempercepat putaran roda perekonomian nasional.

Namun, di balik perkembangan yang menggembirakan, terselip potensi yang membahayakan, sehingga dibutuhkan aturan yang tegas di bidang pengawasan.

Menyikapi perkembangan konglomerasi keuangan yang bertumbuh pesat itu menjadi tantangan tersendiri bagi OJK untuk membentuk pengawasan intensif. Sebagai otoritas pengatur dan pengawas industri jasa keuangan, OJK tidak cukup hanya mendorong dan mengimbau para pelaku konglomerasi keuangan untuk menerapkan manajemen risiko dan pengawasan yang melekat.

Dalam meminimalisasi munculnya gangguan sistem keuangan akibat pengelolaan grup konglomerasi keuangan yang melenceng. Adapun model konglomerasi di antara perusahaan-perusahaan keuangan dan perbankan tersebut terbilang canggih. Bukan lagi dalam bentuk konvensional seperti horizontal atau vertikal, tapi sudah berbentuk menggurita, yaitu kombinasi di antara berbagai model kepemilikan dan strategi bisnisnya.

Di mana hingga Desember 2018, data OJK mencatat terdapat 48 konglomerasi di sektor keuangan. Sebanyak 34 konglomerasi berasal dari industri perbankan, 3 konglomerasi dari pasar modal, dan 11 berada di Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Maka oleh karena itu, dalam menghadapi pasar yang didominasi oleh konglomerasi, yang diperlukan adalah pengawasan harus mutlak dilakukan secara terintegrasi dalam rangka mempermudah deteksi risiko sistemik dan langkah antisipasinya, supaya tidak terjadi kehancuran ekonomi nasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Implikasi Sukses dan Gagalnya ‘OJK’ di Negara Lain

Tidak hanya cuma Indonesia yang mempunyai OJK. Sejumlah negara juga memiliki lembaga semacam ini. Pembentukan OJK di Indonesia sendiri merupakan implementasi dari negara-negara yang sudah memiliki OJK sebelumnya, walaupun ada yang bubar maupun bertahan sampai sekarang ini.

Merujuk pada peran OJK sebagai lembaga tunggal yang mengawasi dan mengatur lembaga keuangan dan perbankan sudah selesai. Sekarang, OJK berwenang untuk memantau bank, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank seperti asuransi.

Adapun di negara lain, lembaga seperti Financial Services Agency (FSA). Semisal Bundesanstalt fur Finanzdienstleistungsaufsicht (BaFin) di Jerman atau Badan Layanan Keuangan (JFSA) di Jepang. Di kedua negara ini, model pengawasan terpadu tampaknya bekerja dengan baik.

BaFin dibentuk pada tahun 2002 dan sekarang mengawasi 2.700 bank, 800 lembaga jasa keuangan, dan lebih dari 700 perusahaan asuransi.

Tujuan pendirian BaFin adalah untuk menciptakan regulator yang mengawasi dan mengatur seluruh industri keuangan. Hal ini diyakini dapat meningkatkan transparansi dan kemampuan mengelola sistem keuangan. Sementara JFSA di Jepang adalah lembaga yang mengawasi perbankan, pasar modal, dan asuransi.

Kunci sukses FSA di Jepang adalah karena adanya koordinasi pengawasan antara Bank of Jepang (BOJ) dan FSA. Dalam hal ini, BoJ menyampaikan jadwal rencana on-site examination yang akan dilakukan kepada FSA dan sebaliknya.

Dalam situasi tertentu, BOJ dapat mengundang pejabat FSA untuk membahas permasalahan penting yang terjadi dengan lembaga keuangan di Jepang atau sebaliknya. Yang lebih menarik lagi ialah kita dapat melihat kasus OJK di Korea Selatan. Awalnya penuh dengan kontroversial dan aroma korupsi, Financial Supervisory Service (FSS) di Korea Selatan yang ide pembentukan awalnya serupa dan bersamaan dengan munculnya isu OJK pasca-krisis 1998 sudah terbentuk tahun 1999.

Ini karena ide pembentukan FSS memang dianggap urgent dan ditangani secara serius, karena merupakan bagian dari financial sector regulatory reform negara tersebut. Meski demikian, sejak terbentuknya, lembaga ini pun sudah diindikasikan akan kental dengan isu korupsi, melihat luasnya kewenangan yang dimilikinya. Akan tetapi, semuanya dapat teratasi karena sinkronisasi dan koordinasi antara lembaga yang berjalan dengan baik.

Skandal korupsi yang melibatkan para pejabatnya semakin mengemuka dan OJK di Korea Selatan tetap bertahan sampai sekarang, serta semakin profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, yaitu dalam membuat kebijakan finansial, yang mengarah langsung kepada jasa pengawasan keuangan dan perbankan.

Sedangkan negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Inggris, pemisahan pengawasan perbankan dari bank sentral ke OJK akhirnya gagal dan berujung pembubaran. Saat itu OJK di Inggris (FSA) gagal mengawasi perbankan ketika ada satu bank mengalami kebangkrutan akibat adanya guncangan.

Hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara bank sentral dengan OJK-nya, serta kementerian keuangan negara tersebut, sehingga ada desakan dari parlemen Inggris untuk dibubarkan.

Akhirnya FSA bubar dan regulasi tugas pengawasan lembaga keuangan kembali dilakukan oleh lebih dari satu institusi, yaitu Bank of England, Prudential Regulation Authority, dan Financial Conduct Authority.

Mengapa ini dilakukan dengan menggunakan tiga instrumen lembaga, karena kemapanan sistim keuangan dan perbankan di Ingris yang tersistem dan terstruktur kerjanya, dan konglomerasi sangat kecil, sehingga pasar keuangan dan perbankan tidak terganggu dan ekonomi nasional tetap bertumbuh. Pada kasus di AS sendiri lebih parah. OJK AS tidak sanggup mengawasi banyaknya perbankan di sana.

Implikasinya sekitar 200 bank ditutup setiap tahun. Akhirnya pengawasan perbankan dikembalikan ke bank sentral AS atau The FED. The FED sekarang mengurusi stimulus fiskal, moneter, serta perbankan. Kenyataan dari kasus tersebut di atas, baik sukses maupun gagalnya OJK di negara lain, dalam menjalankan model pengawasan terpadu perlu dijadikan pelajaran.

Pelajaran terpenting yang dapat diambil hikmahnya dari FSA di Inggris dan AS akibat dari kegagalannya, yaitu di mana beberapa kesalahan yang dilakukan FSA di Inggris dan AS, adalah karena kurangnya efektivitas komunikasi antara FSA dengan BoE ataupun FED dengan departemen keuangan. FSA di kedua negara tersebut melalaikan tugasnya melakukan pengawasan bank sistemik.

FSA dianggap terlalu fokus pada tugas pengawasan kegiatan bisnis dan melupakan pengawasan individual bank. Sementara itu, kunci sukses BaFin di Jerman, dan FSA di Jepang maupun di Korea Selatan adalah karena adanya koordinasi pengawasan antara BaFin dan Bank Sentralnya serta Kementerian Keuangan di Jerman.

Hal yang sama juga terjadi pada FSA di Jepang maupun FSS di Korea Selatan antara lain, sistem koordinasinya selalu dilakukan pada awal tahun. Ataupun permasalahan-permasalahan yang sifatnya urgent, dalam hal ini, Bank Sentral kedua negara tersebut menyampaikan jadwal rencana on-site examination yang akan dilakukan kepada FSA/FSS dan sebaliknya.

Dalam situasi tertentu, Bank Sentral maupun kementerian keuangan kedua negara tersebut dapat mengundang pejabat FSA/FSS untuk membahas permasalahan penting yang terjadi dengan lembaga keuangan atau sebaliknya.

 

3 dari 3 halaman

Isu Pembubaran OJK

Satu hal penting dalam pemulihan ekonomi nasional di tengah kondisi perekonomian yang masih terus dalam tekanan akibat pandemi Covid-19 ini adalah menjaga kepercayaan, baik dari masyarakat dan investor dalam negeri maupun luar negeri. Kepercayaan bahwa perekonomian Indonesia sedang dalam proses pemulihan ekonomi yang terprogram dan direncanakan dengan matang.

Kondisi itu membutuhkan komunikasi yang baik dalam menyampaikan berbagai kebijakan atau tanggapan atas suatu permasalahan, sehingga membangun suasana yang tenang di masyarakat dan bukan kegaduhan yang mengkhawatirkan.

Isu pembubaran OJK muncul belakangan ini. Menariknya lagi dari pemberitaan yang menyatakan bahwa Presiden telah menyiapkan Perppu untuk memindahkan pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia, tentu sangat tidak sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional yang sedang dibangun Pemerintah.

Di tengah tekanan ekonomi yang sangat dahsyat ini, isu pembubaran sebuah otoritas yang sangat strategis perannya dalam menjaga industri perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal justru bisa membuat guncangan besar bagi stabilitas sektor keuangan.

Pengembalian kewenangan pengawasan perbankan dari OJK ke Bank Indonesia apapun alasannya juga merupakan langkah mundur upaya pengawasan industri jasa keuangan yang sudah terhubung satu sama lain. Semangat pengawasan terintegrasi yang dicita-citakan dalam pembentukan OJK berdasarkan UU 21/2011 adalah realita yang terjadi saat ini.

Sehingga, OJK di Indonesia yang dibentuk atas keberhasilan dan kegagalan di banyak negara seharusnya dapat bertahan dan berdiri tapi selalu ada oknum yang menggunakan power kekuasaan atas nama institusinya yang ingin melakukan pembubaran OJK. Padahal, kita ketahui OJK juga merupakan amanat UU untuk pengawasan perbankan yang bukan lagi diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Jadi harus tetap berdiri, ditambah lagi pegawai OJK sebagian besar pegawai eks BI. Bahkan Indonesia cukup beruntung kemudian memiliki lembaga seperti OJK sehingga dapat belajar dari pengalaman di negara lain. OJK akan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Koordinasi dan pembagian tugas dengan lembaga lain juga tepat, sehingga ada potensi minimal untuk tumpang tindih.

Kehadiran OJK sangat penting, mengingat pesatnya perkembangan industri keuangan di Indonesia. Peristiwa yang semakin kompleks membutuhkan paradigma baru dalam pengawasan dan regulasi industri ini, model pengawasan terpadu.

Bisnis komersial berkembang pesat, bank-bank besar di Indonesia memiliki banyak anak perusahaan. Ini terus tumbuh, jika dihitung, sekitar 70 persen dari total aset industri keuangan saling terkait.

Kondisi ini menggambarkan bahwa memang dibutuhkan satu otoritas sektor jasa keuangan yang melakukan pengawasan secara terintegrasi, sehingga memudahkan pengawasan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat.

Dan melihat kondisi sektor jasa keuangan sejak OJK berdiri pada 2013, terlihat OJK sudah melakukan tugas dan kewenangannya dengan baik.

Kalaupun ada oknum OJK yang melanggar; tindaklah oknum tersebut secara hukum. Bukannya intrik politik ataupun intrik opini dalam menganggu konsentrasi pasar dan pemulihan ekonomi nasional. Kata orang bijak, jangan lumbung yang dibakar, tapi tikusnya yang seharusnya ditangkap.(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Ekonomi adalah ilmu tentang asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan.

    ekonomi

  • Opini