Sukses

Kepolisian Diminta Tak Pandang Bulu Proses Hukum Pilot Narkoba

Penyelesaian kasus ini tidak hanya sampai pada pemberian sanksi hukum terhadap ketiga pilot pengguna narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian diminta tidak pandang bulu dalam memproses hukum 3 pilot yang terjerat kasus narkoba pada Senin, 6 Juli 2020. Ketiga pilot juga harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Mau artis, pejabat, pengangguran dan lainnya, semua peraturan sama. Sebab undang-undang (UU) nya sama, proses hukumnya juga harus sama. Dan hukuman harus sesuai aturan UU," kata Pengamat penerbangan Alvin Lie meminta saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (12/7/2020).

Dia mengingatkan jika penyalahgunaan narkoba oleh kru pesawat merupakan suatu kesalahan fatal dan tidak bisa ditolerir. Mengingat efek dari mengonsumsi narkoba akan membahayakan keselamatan penerbangan.

"Narkoba sangat membahayakan dan fatal. Penyalahgunaan oleh pilot, teknisi, ataupun awak kabin ini akan berdampak pada keselamatan penerbangan," ujarnya.

Dia meminta penyelesaian kasus ini tidak hanya sampai pada pemberian sanksi hukum terhadap ketiga pilot pengguna narkoba. Melainkan juga harus ada pengusutan lebih lanjut.

Hal itu dimaksudkan agar dapat terpetakan jaringan penyuplai narkotika kepada kru pesawat. Sekaligus memperkecil peredaran ruang lingkup potensi penyalahgunaan narkoba di industri penerbangan Tanah Air.

"Bagaimana bisa berulangkali kebobolan kasus penyalahgunaan narkoba ini," tukas dia.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenhub Tegaskan Tidak Lindungi 3 Pilot Tersandung Kasus Narkoba

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons tentang 3 pilot maskapai penerbangan yang tersangkut kasus narkoba.

Pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) menyatakan tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Kepolisian (Polri).

Pun, Kemenhub tidak akan memberikan perlindungan kepada personil penerbangan yang terlibat penggunaan obat terlarang itu.

"Penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot adalah wewenang penuh pihak kepolisian. Kementerian Perhubungan mengapresiasi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya yang dilakukan oleh pilot atau personel penerbangan," ujar Dirjen Hubud Novie Riyanto dalam keterangannya, ditulis Minggu (12/7/2020).

Selain itu, Novie meminya agar maskapai selalu melakukan sosialisasi dan tes berkala kepada para personilnya. Tujuannya agar keselamatan penerbangan terjamin karena personil penerbangannya bebas dari narkoba dan narkotika.

Ditjen Hubud sendiri telah memberlakukan tes narkoba atau Rapid Urine Napza (RUN) secara acak di bandara di seluruh Indonesia.

Novie menegaskan, pihaknya akan selalu berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba terutama dalam praktik penerbangan di Indonesia.

"Kami berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba demi terwujudnya penerbangan di Indonesia yang selamat, aman dan nyaman," tutupnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.