Sukses

Pejabat Pemerintah jadi Komisaris BUMN Dinilai Sah-Sah Saja

Polemik keterlibatan pemerintah dalam tubuh BUMN terus bergulir dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik keterlibatan pemerintah dalam tubuh BUMN terus bergulir dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Polemik ini pertama kali dimunculkan ke permukaan oleh anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Masyarakat Pemerhati Pangan (Mappan) Indonesia, Wignyo Prasetyo menilai bahwa penempatan pejabat pemerintah sebagai komisaris di sejumlah BUMN dinilai tidaklah menyalahi aturan. Dengan catatan, selama memiliki kompetensi.

Selain itu pejabat pemerintah juga mempunyai sistem kerja komando yang patuh dan loyal terhadap atasannya, termasuk negara.

“Komisaris dari pejabat pemerintah ini sangat penting untuk mengawasi kepentingan negara secara maksimal sehingga nantinya peran BUMN benar-benar dapat bermanfaat buat rakyat banyak. Apalagi pejabat pemerintah mempunyai sistem kerja komando, dimana mereka sangat loyal terhadap atasannya atau negara,” jelasnya dlaam keterngan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (11/7/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Disikapi Positif

Menurutnya, adanya pejabat pemerintah sebagai komisaris BUMN harusnya disikapi positif. Hal ini tak lain untuk memaksimalkan pengawasan kepentingan negara dan juga rakyat. Apalagi penempatan tersebut dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah yang merupakan pemegang saham.

“Penunjukkan komisaris dari pejabat pemerintah di BUMN adalah untuk memastikan kepentingan pemegang saham yakni pemerintah. Maka kewenangannya didelegasikan kepada pejabat pemerintah yang ditugaskan untuk menempati posisi komisaris,” papar Wignyo.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Senada dengan Wignyo, Pengamat kebijakan publik, Yasef Firmansyah menilai penempatan wakil pemerintah dalam posisi komisaris BUMN tak ada masalah.

Sebab, hal ini untuk menjamin keberpihakan BUMN pada kepentingan pemenuhan barang publik yang tepat, tersedia dan terjangkau.

“Justru penempatan ini bisa dipakai untuk meng-harmoniskan program pemerintah dengan peran BUMN dalam tugas tugas tertentu, misalnya penyediaan listrik subsidi, pupuk subsidi, BBM subsidi dan lain lain,” kata Yasef.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.