Sukses

Sepanjang Semester I 2020, OJK Cabut 21 Izin Usaha Jasa Keuangan

OJK memberikan 184 peringatan tertulis kepada perusahaan sektor pasar modal, sebanyak 192 denda, dan pembekuaan dua izin usaha WPPE.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo mencatat hingga semester pertama 2020 pihaknya telah mencabut sebanyak 21 izin usaha di sektor keuangan. Adapun pencabutan izin ini terbanyak terjadi di pasar modal.

Adapun OJK mencabut izin usaha kepada tujuh Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE). “Kami juga mencabut enam izin usaha Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE),” ujarnya saat video conference, Rabu (8/7).

Anto merinci OJK memberikan 184 peringatan tertulis kepada perusahaan sektor pasar modal, sebanyak 192 denda, dan pembekuaan dua izin usaha WPPE. Hanya saja, Anto tidak merinci lebih lanjut dari masing-masing perusahaan.

Di samping itu, Otoritas Keuangan itu juga mencabut enam izin usaha sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB) dan dua izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). OJK juga memberi sanksi, denda, dan pembekukan kepada perusahaan jasa keuangan dalam enam bulan pertama tahun ini.

“Pada sektor IKNB, OJK telah menerbitkan 39 sanksi berupa peringatan kepada sejumlah perusahaan dan sebanyak 278 sanksi administratif. Kami juga memberikan denda kepada 30 perusahaan asuransi dan dana pensiun,” jelasnya.

"Juga terdapat 6 pencabutan izin usaha. Itu terkait supervisory action yang dilakukan OJK," sambung dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hentikan 61 Investasi Ilegal

Tak hanya itu, OJK bersama dengan Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan 61 investasi ilegal selama Januari-Juni 2020. Otoritas juga menghentikan usaha dari 589 pinjaman online (pinjol) ilegal dan sebanyak 25 usaha gadai ilegal.

"Proses penyidikan berkas, beberapa berkas disiapkan. Ada 12 pelimpahan berkas kejaksaan dan 10 berkas perkara lengkap," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

OJK: Restrukturisasi Kredit Bank Paling Banyak di Jawa Barat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, realisasi restrukturisasi kredit hingga periode 29 Juni 2020 mencapai Rp 740,79 triliun. Kredit diberikan kepada 6,56 juta debitur baik UMKM maupun non UMKM.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan, terdapat peningkatan jumlah debitur 101.578 debitur UMKM dengan nominal realisasi meningkat 3,08 persen menjadi Rp 317,295 triliun.

"Sebanyak 100 bank umum sudah mengimplementasikan (restrukturisasi), dilihat dari tabel, terdapat peningkatan 101 ribu, lalu (nominal realisasi) naik 3,08 persen jumlah debiturnya," ujar Anto dalam keterangan pers virtual, Rabu (8/7/2020).

Kemudian, OJK juga mencatat, realisasi restrukturisasi terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur yang mencapai 865.499 debitur UMKM dengan total baki debet Rp 46,82 miliar.

Sementara dari jumlah debitur, realisasi restrukturisasi terbanyak berada di wilayah Jawa Barat sebesar 1,489 juta debitur dengan nilai Rp 98,95 miliar, yang terdiri dari UMKM sebanyak 1,202 juta debitur dengan nilai Rp 42,71 miliar dan non-UMKM sebanyak 287.159 debitur dengan nilai Rp 56,23 miliar.

"Lalu berdasarkan sektor ekonomi, realisasi restrukturisasi terbanyak terjadi pada sektor perdagangan dan eceran yang mencapai 3,460 juta debitur dengan total baki deber Rp 182,829 miliar," ujar Anto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • jasa keuangan