Sukses

Perusahaan Rokok Kecil Tuntut Keadilan Pemerintah

Perusahaan rokok kecil mendesak pemerintah untuk menghapus Perdirjen Bea Cukai No 37/2017

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan-perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah untuk menghapus Perdirjen Bea Cukai No 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Sekjen Formasi Suhardjo mengatakan pihaknya menentang klausul dalam peraturan tersebut yang membolehkan produsen menjual rokok ke konsumen dengan harga di bawah 85 persen dari harga banderol yang berlaku di 50 persen wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai.

Perdirjen Nomor 37 Tahun 2017 ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

“Kami protes atau menentang karena aturan seperti itu dimanfaatkan oleh pabrik besar untuk menjual rokok lebih murah, sehingga persaingan menjadi lebih berat bagi kami,” kata Suhardjo kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Saat perusahaan besar menjual harga produknya di bawah 85 persen dari harga jual eceran (HJE), persaingan harga di pasar menjadi tidak seimbang dan menekan perusahaan kecil.

“Katakanlah produk rokok 12 batang dari Sampoerna atau Gudang garam, umpamanya harga banderolnya seharusnya Rp20 ribuan, kemudian dijual Rp17 ribu, otomatis orang tertarik kalau melihat harganya,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jual Rokok Murah

Perdirjen tersebut, ujar Suhardjo, pasti membuat banyak perusahaan besar berlomba untuk menjual produknya dengan harga serendah mungkin.

“Intinya harga transaksi pasar (HTP) harus sama dengan HJE, jadi enggak ada akal-akalan lagi dari perusahaan besar,” katanya. Dia menuturkan bahwa selama ini perusahaan kecil sangat dipersulit dengan ketentuan ini karena persaingan pasar terus terhimpit harga.

Sebenarnya, katanya, Formasi bisa memaklumi hal-hal seperti ini apabila pemotongan harga dilakukan ketika peluncuran produk baru dan bertujuan untuk menggaet pasar. Akan tetapi yang jadi masalah, perusahaan besar tampaknya menjadikan kebijakan tersebut sebagai strategi pasar.

“Memang harga rokoknya tidak semua murah. Misalnya satu perusahaan memiliki enam brand, satu brand dijual murah. Walaupun itu hanya satu brand, itu sangat mempengaruhi. Perusahaan kecil jadi enggak berkutik karena kita sendiri enggak mungkin bisa menjual produk semurah itu,” katanya.

Dia mengatakan bahwa perusahaan kecil pasti babak belur jika harus mensubsidi produknya agar dapat dijual dengan harga yang bersaing dengan produk pabrikan besar. “Secara pemodalan di lapangan saja kita pasti kalah dengan pemain besar ini,” katanya lagi.

“Dari dulu kita sudah protes kepada Bea Cukai dan meminta agar kebijakan tersebut direvisi” katanya.

Menurutnya kebijakan yang membolehkan produsen menjual produk di bawah 85 persen hanya menguntungkan pabrik besar agar omset bisnisnya tidak turun.

Belum lagi tantangan para pelaku industri rokok di sektor menengah dan kecil harus menghadapi gempuran rokol ilegal yang dijual murah. “Kita digencet dari atas, digencet dari bawah,” katanya.

 

3 dari 3 halaman

Penyebab Konsumsi Rokok Tinggi

Sebelumnya, Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LDUI) Abdillah Ahsan menjelaskan bahwa salah satu penyebab tingginya konsumsi rokok saat ini adalah harga rokok yang masih terjangkau karena dijual dengan harga di bawah banderol. Artinya implementasi Perdirjen 37/2017 justru menghalangi upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau pada masyarakat.

“Jadi demi pertimbangan kesehatan masyarakat sebaiknya aturan menjual rokok di bawah harga banderol ini dihapuskan. Kita simpel aja, kesehatan terbaik adalah kesehatan anak-anak. Sederhananya harga rokok di pasaran harus sama dengan harga banderol,” jelas Abdillah.

Selain itu, dia mengatakan bahwa penjualan rokok di bawah harga banderol di pasaran juga akan mengurangi efektivitas kebijakan cukai yang selama ini ditetapkan pemerintah dengan cara menaikkan tarif cukai. Kenaikan tarif cukai bertujuan untuk mengendalikan atau mengurangi prevalensi merokok pada masyarakat.

“Kalau harganya sudah dinaikkan, kok produsen rokok boleh melakukan pemotongan harga? Ini sama saja seperti kita meng-cancel kembali kebijakan cukai sebelumnya sehingga berlawanan,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.