Sukses

Kemenhub Rancang Aturan Bersepeda, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang regulasi bersepeda

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang regulasi bersepeda menyusul tren naik sepeda yang sekarang terjadi usai pemerintah melonggarkan PSBB.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, aturan ini disusun untuk menjamin keselamatan pengguna dan mengatur lalu lintas agar tetap tertib.

"Aturan bersepeda ini tujuannya adalah mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna di jalan," kata Budi dalam diskusi online, Selasa (7/7/2020) malam.

Mengutip materi Dirjen Perhubungan Darat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat bersepeda di jalan. Pertama, soal persyaratan teknis, yaitu perbedaan penggunaan jenis sepeda.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jenis Sepeda

Sepeda umum digunakan untuk kegiatan sehari-hari seperti ke kantor, sekolah dan lainnya, sedangkan sepeda balap, sepeda gunung dan sepeda lainnya digunakan untuk tujuan khusus.

Lalu, kedua adalah tata cara bersepeda. Pengemudi harus memakai helm khusus dan memakai atribut yang memantulkan sinar di malam hari.

 

3 dari 3 halaman

Dilarang Gunakan Gawai

Pengemudi juga dilarang mengangkut penumpang, menggunakan gawai, memakai payung serta berjajar dengan sepeda (maksimal 2 jajar) dan kendaraan bermotor lain.

Kemudian ketiga ialah terkait fasilitas sepeda yang berupa lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir. Pengemudi harus patuh terhadap hal ini terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.