Sukses

Produk Tembakau Alternatif Bantu Kurangi Jumlah Perokok

Dukungan dari pemerintah dinilai sangat penting dalam mendorong penggunaan produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa.

Liputan6.com, Jakarta - Dukungan dari pemerintah dinilai sangat penting dalam mendorong penggunaan produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa. Dengan begitu, permasalahan mengenai tingginya angka perokok dan dampak kesehatan akibat dari kebisaan merokok dapat dikurangi.

Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, menilai pemerintah memiliki peran penting agar penggunaan produk tembakau alternatif dapat dimaksimalkan untuk mengurangi jumlah perokok dan masalah kesehatan yang diakibatkan oleh rokok di Indonesia.

Dukungan dari pemerintah terhadap produk ini dapat dilakukan dengan mendorong pembentukan regulasi khusus yang terpisah dari rokok.

“Kehadiran produk tembakau alternatif harus kita sikapi bersama sebagai kesempatan baru untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia yang tidak kunjung usai. Regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif tentunya dapat melengkapi upaya pengendalian tembakau yang telah dilakukan secara ketat oleh pemerintah selama ini,” ujar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Sejauh ini, Fathudin mengatakan regulasi yang mengatur produk tembakau alternatif hanya terkait cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 156/2018.

“Kami berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan segera merealisasikan regulasi khusus produk tembakau alternatif demi mengurangi masalah yang diakibatkan oleh rokok. Untuk itu, kita harus bergotong-royong guna mendorong realisasi tujuan kita bersama, yakni kesehatan masyarakat Indonesia,” tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Regulasi Khusus

Sementara itu, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sekaligus Pengamat hukum, Ariyo Bimmo, menambahkan pemerintah harus segera mendorong pembahasan regulasi khusus.

Harapannya, penggunaan produk tembakau alternatif ini lebih tepat sasaran khususnya untuk perokok dewasa sekaligus mencegah ruang penyalahgunaan oleh anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok.

"Pengguna produk tembakau alternatif di Indonesia sedang bertumbuh pesat, jika tidak ada regulasi, potensi mereka beralih kembali ke rokok konvensional cukup besar. Kami berharap pemerintah bisa berkaca pada sejumlah negara, seperti Inggris dan negara-negara Uni Eropa yang tengah mendorong pendekatan pengurangan risiko tembakau melalui penggunaan produk tembakau alternatif. Sebagai contoh, Inggris sudah mengatur penggunaan produk tembakau alternatif sejak 2015 lalu sebagai bentuk dukungan terhadap kesehatan masyarakat,” tutup Bimmo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.