Sukses

6 Perusahaan Asing Jadi Pemungut Pajak Netflix Cs, Ini Daftarnya

Enam pelaku usaha ini telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk barang dan jasa digital impor yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyebutkan enam pelaku usaha ini telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama.

Enam perusahaan ini adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. dan Spotify AB.

"Dengan penunjukan itu, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020," dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2020).

Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bukti Pungut Pajak

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan, sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi Ditjen Pajak.

Pajak masukan juga tetap dapat dikreditkan apabila terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama maupun NPWP pembeli.

"Ditjen Pajak terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," katanya.

3 dari 4 halaman

Mulai Hari Ini, Tayangan Netflix Dapat Diakses di Jaringan Telkom Group

Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo, menyatakan tayangan hiburan Netflix mulai hari ini dapat diakses di jaringan TelkomGroup. Pembukaan akses ini akan memungkinkan pelanggan IndiHome, Telkomsel, dan Wifi.id mengakses konten-konten Netflix.

"Telkom mengapresiasi perubahan pendekatan yang dilakukan Netflix untuk pasar Indonesia. Dan karenanya memberi kesempatan pada pelanggan TelkomGroup untuk dapat mengakses beragam konten hiburan," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/7).

Arif menjelaskan, pendekatan yang dimaksud ialah bahwa Netflix menunjukkan komitmennya untuk serius dapat diterima masyarakat Indonesia melalui langkah-langkah yang dilakukannya.

Seperti memastikan ketersediaan tools dalam sistem untuk pembatasan akses atas tayangan sensitif dan ketidaksesuaian umur bagi pelanggan (parental control).

Lalu, Netflix juga menyediakan mekanisme untuk penanganan keluhan pelanggan. Termasuk sesegera mungkin mendengar masukan dan bersedia menyelesaikan keluhan dari pemerintah atau regulator dalam waktu 24 jam, atau sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.

4 dari 4 halaman

Komitmen Kepatuhan

Disamping itu juga, Netflix menyepakati komitmen kepatuhan pada Self Regulatory Code  for Subscription Video on Demand Industry in ASEAN.

Di mana salah satu kesepakatannya adalah untuk tidak menayangkan prohibited content yakni konten yang melanggar hak cipta, mengandung pornografi anak, terorisme, dan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta yang mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.

Oleh karenanya, Tom Group menyambut baik adanya implementasi content code dari Netflix. Sekaligus sebagai peluang meningkatkan kualitas layanan melalui ragam konten hiburan, termasuk konten lokal dengan tetap berkomitmen mengedepankan kenyamanan dan perlindungan terhadap pelanggan.

"Kemitraan ini merupakan upaya menumbuhkembangkan bisnis digital serta untuk terus menjaga excellent customer experience TelkomGroup dengan menyediakan berbagai kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses konten-konten berkualitas. Ke depannya Telkom berharap agar Netflix dapat lebih berperan pada kemajuan perfilman nasional dengan memperbanyak tayangan produk konten lokal," tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.