Sukses

4 Rekomendasi BPKN Terkait Kasus Asuransi Jiwasraya dan Bumiputera

Perbedaan asuransi Jiwasraya dan Bumiputera yaitu kalau Jiwasraya asetnya minim, kalau Bumiputera asetnya cukup liquid.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus gagal bayar beberapa perusahaan asuransi nasional seperti asuransi Jiwasraya dan asuransi Bumiputera, menyita perhatian semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Kemudian baru-baru ini Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka terkait pengawasan kasus gagal bayar Jiwasraya.

Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan, BPKN telah memberikan rekomendasi Kepada Presiden Joko Widodo pada 14 Januari 2020 lalu mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen khususnya nasabah Jiwasraya dan Bumiputera.

Berikut rekomendasinya, yakni pertama, menjamin kepastian hukum yang memberikan perlindungan kepada konsumen atau nasabah asuransi PT Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua, “memastikan Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan peran dan fungsi pengawasan pada industri keuangan bank maupun non bank secara optimal, sehingga kasus sejenis Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera tidak terulang,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penegakan Hukum

Ketiga, memastikan aparat penegak hukum (Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI dan KPK RI) segera melakukan proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pemulihan hak konsumen.

Lanjut Rizal, ia mengatakan jika dilihat dari proses kedua kasus itu yang terjadi di kejaksaan, yang tidak pernah dimunculkan atau tidak pernah menjadi fokus adalah karena asuransi Bumiputera cukup unik, sementara Jiwasraya itu milik negara yang polis nasabah jatuh tempo, sedangkan Bumiputera ini pendekatannya mutual yakni pemegang polis jadi pemegang saham.

“Perbedaan asuransi Jiwasraya dan Bumiputera yaitu kalau Jiwasraya asetnya minim, kalau Bumiputera asetnya cukup liquid sehingga sebenarnya persoalan dana nasabah bisa diselesaikan dengan baik kalau ada dorongan pengawasan, atau kontrol dari para stakeholder yang bertanggung jawab di bidang ini termasuk sebenarnya BPKN,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.