Sukses

Erick Thohir Berencana Merger Bank Syariah BUMN di Februari 2021

Potensi bank syariah di Indonesia pun besar, lantaran mayoritas penduduknya Muslim.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir berencana menggabungkan bank-bank syariah milik perusahaan negara pada Februari 2021.

Sebanyak 3 bank syariah yang masuk dalam daftar tersebut yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah.

"Kita coba sedang kaji bank-bank syariah kita ini nanti semua kita coba merger-in. Insya Allah Februari tahun depan jadi satu. Bank Syariah Mandiri, BNI, dan BRI," ujar dia dalam sesi webinar, Kamis (2/7/2020).

Merger bank syariah diyakini akan membuka opsi-opsi pendanaan baru kepada pihak nasabah di Tanah Air.

"Namanya pendanaan macam-macam kan, ada mahal, murah, syariah, kita mesti welcome semuanya itu," cetus dia.

Menurut dia, potensi bank syariah di Indonesia pun besar, lantaran mayoritas penduduknya Muslim.

"Lalu kenapa saya menginginkan merger syariah, karena Indonesia yang penduduk muslim terbesar tidak punya fasilitas itu. Nah, kalau syariah di-merger ia bisa menjadi top bank yang menjadi alternatif pilihan," tutur dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

LPS Pastikan Jamin Simpanan Nasabah di Bank Syariah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan ruang khusus bagi bank syariah di tengah pandemi Covid-19. LPS tetap memberikan jaminan dengan mekanisme sendiri karena bank syariah tidak menggunakan bunga dalam praktik sistem perbankan.

"Khusus untuk LPS kami memberikan ruang khusus bagi bank syariah karena mereka tidak menggunakan bunga," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam Webinar bertajuk 'New Normal dan Mitigasi Bisnis Perbankan Saat Wabah Covid-19' di akun YouTube LPS_IDIC Official, Jakarta, (10/6/2020).

LPS akan memberikan jaminan kepada nasabah bank syariah sepanjang jumlah simpanan di bank sebesar Rp 2 miliar. Kata Halim, kebijakan ini bukan sesuatu yang baru.

Sudah ada fatwa dari MUI dan Dewan Syariah Nasional sebagai dasar LPS untuk melakukan kebijakan ini. Bahkan LPS juga sudah menyiapkan skema penanganan jika ada bank syariah yang gagal.

Namun sampai saat ini hal ini masih belum ada. "Tapi kalau sekarang belum ada," sambung Halim.

Sementara itu, berbagai kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tetap berlaku bagi bank syariah.

"Untuk perbankan syariah langkah yang ditempuh BI, OJK dan LPS kebijakannya sama," kata Halim mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.