Sukses

Kena Pajak, Biaya Langganan Netflix Cs Bakal Naik?

Pengenaan PPN 10 persen tidak serta merta membuat Netflix Cs langsung menaikan biaya langganan terhadap konsumen

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian telah resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada 1 Juli 2020 kemarin. Produk digital ini akan berlaku untuk perusahaan di dalam negeri maupun luar negeri seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan dikenakannya PPN 10 persen tidak serta merta membuat Netflix Cs langsung menaikan biaya langganan terhadap konsumen. Artinya bisa saja perusahaan sudah membebankan PPN dalam biaya langganan yang ada selama ini.

"Kalau perusahan sudah menerapkan itu, sebenarnya kan sudah sama. Kalau perusahaan bisnis itu kan masalah bisnis, apakah sudah include atau belum. Enggak bisa bilang otomatis tambah 10 persen enggak juga," kata dia di Jakarta, Kamis (2/7).

Dirinya menambahkan, pajak atas barang dan jasa digital bikan hal yang baru di Indonesia.

Ketentuan ini sudah ditetapkan kepada perusahaan yang memiliki kantor cabang di Indonesia. Hal yang sama juga berlaku atas impor barang dan jasa yang ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

"Problem-nya adalah, yang selama ini terjadi di ketentuan PPN customer Indonesia, customer sendiri yang harus setor 10 persen. Kalau business to business (B2B) atau customer retail enggak pernah berjalan, langganan film harusnya PPN 10 persen, ini enggak berjalan," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Beri Keadilan

Di berharap penetapan aturan ini untuk memberikan keadilan (level of playing field) antara pelaku usaha di dalam maupun luar negeri. Sebab selama ini pelaku usaha di dalam negeri dikenakan pajak, sementara yang ada di luar negeri tidak dibebankan pungutan PPN.

"Tujuan utama memberikan playing field yang baik, dari dalam dan luar negeri. Selama ini di Indonesia pungutan PPN sudah ada, dari yang dari luar negeria ada kelemahan, konsumen umum retailer enggak jalan, ini menimbulkan ketidakadilan. Dari dalam negeri dipungut, tapi di luar negeri enggak," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Aturan Pungutan Pajak Netflix CS Berlaku 1 Juli 2020

Layanan digital menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam perkembangan teknologi saat ini. Ditambah lagi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju persebaran virus Covid-19, membuat penggunaan layanan ini melonjak akibat masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu untuk tetap di rumah. Sayangnya hal ini belum menjadi objek pajak yang maksimal di dalam negeri.

Namun, jika Anda adalah salah satu penikmat layanan streaming, seperti Netflix dan Spotify, Anda harus bersiap-siap untuk sedikit merogoh kocek lebih dalam.

Pasalnya, Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang akan dikenakan mulai Agustus nanti. Sampai saat ini, setidaknya Pemerintah telah memastikan 6 pelaku usaha Luar Negeri (LN) yang siap menjadi pemungut PPN.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, jajarannya masih terus berkomunikasi dengan pelaku usaha penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di luar negeri terkait kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai untuk produk digital.

"Kami masih terus berjalan, kita terus berkomunikasi, paling tidak sudah ada enam lah pelaku usaha luar negeri yang sudah siap menjadi pemungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di awal periode," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Keenam pelaku tersebut rencananya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada awal Juni.

Suryo mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur, pelaku PMSE yang telah ditunjuk tersebut nantinya akan menyetorkan PPN yang dipungut pada masa setelah penunjukkan wajib pajak.

"Ini aturannya sedang dalam proses, jadi yang enam sudah ready Agustus," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Selengkapnya

Selengkapnya, simak uraiannya berikut ini:

- Dasar Hukum

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

- PMK 48/2020 Berlaku Mulai 1 Juli

Pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dan mulai berlaku 1 Juli 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.