Sukses

Kantong Plastik Dilarang, Omzet Industri Turun hingga Terpaksa Kurangi Karyawan

Industri plastik terkendala dampak dari pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Produsen Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) menyatakan bahwa adanya peraturan pelarangan kantong plastik yang berlaku di DKI Jakarta mulai 1 Juli 2020 memberikan dampak negatif.

Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas Budi Susanto Sadiman, mengatakan tidak terlalu mengkhawatirkan dampak dari pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut, namun yang pasti tentu industri plastik setidaknya terdampak meskipun tidak terlalu besar.

“Biar kan saja, nanti kalau ternyata memang plastik kresek merupakan pilihan yang terbaik ya kembali ke kantong kresek. Industri plastik yang memproduksi kantong kresek ya terkena dampaknya. Mereka akan pindah ke produk plastik lain. Ya mungkin sementara perlu mengurangi karyawan sampai kondisi perubahan cukup baik,” kata Budi kepada Liputan6.com, Rabu (1/7/2020).

Lanjutnya, tahun ini diperkirakan pertumbuhan industri plastik bisa 1-2 persen akan cukup baik, biasanya pertumbuhan sama dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan ekonomi Indonesia menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani mungkin tidak tumbuh.

Kendati begitu, berbeda dengan industri plastik yang saat ini dalam penanganan Covid-19 diperlukan banyak bahan plastik,misal untuk Alat Pelindung Diri (APD), masker, swab stick, dan lain sebagainya maka kondisi industri plastik tidak terlalu buruk.

“Hanya mungkin industri kantong plastik mengalami penurunan. Industri kantong plastik umumnya kelas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ia mengatakan bahwa dengan adanya peraturan tersebut ditambah adanya Pandemi Covid-19 omzet produsen kantong plastik sudah merosot minimal 30 persen, karena banyak masyarakat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di rumah saja.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Manajemen Sampah

Demikian Budi mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengadopsi manajemen sampah waste to value (W2V), tidak hanya zero waste saja. Ia pun mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyempurnakan W2V itu.

Manajemen sampah W2V memiliki karakter Circular Economy di mana saat ini 80 juta tenaga kerja di sektor UMKM terancam pengangguran dan tidak berpenghasilan cukup.

Demikian ia menyebut bahwa yang terbaik adalah Kantong plastik belum ada substitusinya. Namun yang menjadi masalah adalah Manajeman sampah dan sikap membuang sampah sembarangan yang perlu diperbaiki.

“Sehingga perlu ada manajemen sampah yang baik dan memiliki kualitas circular economy,” pungkasnya. 

3 dari 4 halaman

Pasar di Jakarta Tak Boleh Pakai Kantong Plastik Mulai 1 Juli 2020

Perumda Pasar Jaya melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area mulai 1 Juli 2020.

Hal ini untuk mematuhi Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.

Sesuai ketentuan menurutnya perawal Juli mendatang pelarangan kantong sekali pakai ini akan dilakukan diseluruh area jual beli di pasar.

“Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

Menurutnya, ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradisional salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta. Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dan jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.

Sebagai bentuk sosialisasi kepada pedagang maka sejak pembahasan pergub ini di tahun 2018 sudah dilakukan berbagai bentuk kegiatan baik secara formal maupun informal. Tidak hanya dalam bentuk kegiatan, sosialisasi dari berbagai media massa juga ikut dilakukan agar pengunjung pasar dan pedagang lebih mengetahui aturan pelarangan kantong plastik tersebut.

4 dari 4 halaman

Sosialisasi

Sosialisasi awal dilakukan pada Desember 2018 di Pasar Kramat Jati. Dalam sosialisasi seperti ini ikut juga dibagikan kantong ramah lingkungan kepada pengunjung pasar. Berbagai kegiatan lainnya untuk mensosialisasikan kegiatan ini juga dilakukan di pasar-pasar lainnya seperti di Pasar Tanah Abang.

Kegiatan Focus Group Discussion juga dilakukan di Pasar Kenari, Jakarta Pusat menghadirkan sejumlah pakar dan juga dari masyarakat. Perumda Pasar Jaya melalui Bhakti Isteri Pegawai (BIP) juga pada awal 2020 melakukan sosialisasi dan juga pembagian kantong plastik sekali pakai kepada para pengunjung di pasar Kramat Jati.

Sosialisasi sendiri terus dilakukan saat ini kepada para pedagang dan pengunjung pasar. Berbagai sosialisasi dalam bentuk media cetak juga sudah disebar di seluruh area pasar. Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal juli mendatang.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.