Sukses

Konsumen Berhak Atas Informasi Akurat tentang Produk Tembakau Alternatif

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan akses dan informasi yang akurat, termasuk hasil kajian ilmiah

Liputan6.com, Jakarta - Konsumen, khususnya perokok dewasa, berhak atas akses dan informasi akurat mengenai produk tembakau alternatif.

Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri menyatakan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan akses dan informasi yang akurat, termasuk hasil kajian ilmiah, terhadap produk tembakau alternatif guna memahami potensi yang dimiliki oleh produk tersebut.

Menurut dia, dengan tidak adanya akses dan informasi yang akurat serta berimbang, maka informasi yang menyesatkan akan sangat merugikan perokok dewasa. Sebab, perokok dewasa akan kehilangan salah satu pilihan bagi mereka untuk beralih dari kebiasaan merokok. Apalagi, saat ini, angka perokok di Indonesia masih di sekitaran 60 juta jiwa.

“Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya harus menyadari bahwa konsumen memiliki hak untuk menggunakan produk yang lebih rendah risiko bagi diri mereka. Pemerintah harus segera melakukan kajian ilmiah untuk mengkaji bagaimana produk tembakau alternatif ini dapat membantu mengatasi tingginya angka perokok di Indonesia,” kata Johan ketika dihubungi wartawan.

Mengacu kepada Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pada Pasal 3 Ayat 3 menjelaskan bahwa “meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen”. Berdasarkan Undang Undang tersebut, Johan meminta kepada pemerintah untuk mendukung regulasi yang telah mengatur hak konsumen yang berlaku selama ini.

“Kami mohon agar pemerintah dan pembuat kebijakan lainnya agar mendukung dan meregulasi penggunaan produk tembakau alternatif, bukan membatasi,” pinta Johan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemenuhan Hak Konsumen

Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fathudin Kalimas menambahkan pemerintah juga perlu memperkuat pemenuhan hak-hak konsumen dari para pengguna produk tembakau alternatif dengan merumuskan regulasi khusus. Sebab, sampai saat ini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur produk tersebut.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berorientasi pada perlindungan konsumen. Dengan adanya regulasi, konsumen akan merasa terlindungi dalam menggunakan produk tembakau alternatif. Hal positif lainnya ialah mendorong perokok dewasa lain yang tidak bisa berhenti merokok, untuk beralih ke produk yang lebih rendah risiko ini,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, menurut Fathudin, pemerintah dapat membangun komunikasi dua arah yang aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi dan peneliti, pelaku usaha, hingga konsumen.

“Dengan masih adanya pandangan pro dan kontra terhadap produk tembakau alternatif, pemerintah harus menjadi penengah dan pemberi solusi atas pro dan kontra selama ini. Untuk itu, pemerintah dapat menciptakan ruang komunikasi aktif antar pemangku kepentingan, dan mendorong lebih banyak kajian ilmiah komprehensif sebagai landasan dari peraturan tersebut,” tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.