Sukses

Pupuk Indonesia Dapat Pelunasan Utang dari Pemerintah Sebesar Rp 5,7 Triliun

Pupuk Indonesia memiliki piutang terhadap pemerintah sebesar Rp 17,1 triliun yang terakumulasi sejak 2017.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menyetujui pelunasan utang pemerintah ke PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk tahun anggaran 2020. Pelunasan utang tersebut mencapai Rp 5,7 triliun yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi sesuai penugasan Indonesia.

Dengan pelunasan ini, pemerintah masih memiliki utang kepada Pupuk Indonesia sebesar Rp 11,4 triliun dari total utang yang sebesar Rp 17,1 triliun.

"Komisi VI DPR RI menyetujui pencairan utang pemerintah ke PT Pupuk Indonesia (Persero) tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 5,7 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi VI Gde Sumarjaya dalam rapat kerja dengan PT Pupuk Indonesia, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Gde melanjutkan, DPR RI memaklumi kondisi keuangan perusahaan dan meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk menjalankan dengan rencana strategi bisnis dan inisiatif perusahaan untuk menanggulangi dampak Covid-19.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain pertama, melakukan efisiensi biaya operasional. Kedua memastikan ketersediaan dan stok pupuk subsidi sesuai alokasi penugasan dari Pemerintah.

"Ketiga, Pupuk Indonesia harus menjaga kualitas dan kuantitas stok pupuk di gudang, distributor dan kios serta terus memonitor kebutuhan petani di lapangan," paparnya.

DPR juga meminta Pupuk Indonesia untuk memaksimalkan shipping out atau zero stock di Gudang lini pabrik untuk mengantisipasi kendala Iogistik jika ada Iockdown untuk menjamin ketersediaan pupuk di wilayah pemasaran.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pupuk Indonesia Tagih Utang ke Pemerintah Rp 17 Triliun

Sebelumnya, Pupuk Indonesia memiliki piutang terhadap pemerintah sebesar Rp 17,1 triliun yang terakumulasi sejak 2017.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat merinci, jumlah piutang tersebut tersebar di beberapa anak usaha. Pertama, PT Petrokimia Gresik (PKG) Rp 10,8 triliun, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Rp 1,8 triliun, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP) Rp 2,1 triliun, PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) Rp 1,3 triliun, dan PT Pupuk Iskandar Muda Rp 1,05 triliun (PIM).

"Tagihan ini adalah untuk realisasi tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020. Hanya yang 2020 ini sifatnya masih year-audited, karena masih tahun berjalan. Yang sudah diaudit BPK itu 2017 hingga 2019," ujar Asikin dalam rapat terbuka dengan DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Dalam menjalankan penugasan menyediakan pupuk subsidi bagi rakyat, selama ini PT Pupuk Indonesia terpaksa harus meminjam modal kerja kepada perbankan. Namun demikian, keputusan tersebut menyebabkan pembengkakan pembayaran karena akan menimbulkan beban bunga bagi perusahaan.

"Karena uang ini tertahan di pemerintah untuk tagihan ini, agar perusahaan bisa berjalan kami pinjam dulu dalam bentuk modal kerja. Hanya saja ini berdampak, ini akan menyebabkan meningkatnya beban bunga perusahaan," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah segera melunasi utang. Hal ini untuk membantu keuangan perusahaan. "Pencairan utang pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia untuk tahun 2020 pertama adalah untuk meningkatkan mobilitas kondisi keuangan perusahaan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.