Sukses

Menteri Teten: UMKM Butuh Industri Besar untuk Go Internasional

Kecilnya nilai ekspor produk UMKM Indonesia ke pasar internasional, salah satunya dipengaruhi minimnya keterkaitan UMKM dengan usaha atau industri besar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebutkan, kecilnya nilai ekspor produk UMKM Indonesia ke pasar internasional, salah satunya dipengaruhi minimnya keterkaitan UMKM dengan usaha atau industri besar.

Saat ini, kata Teten, ekspor UMKM baru mencapai 14 persen, dan jika dibandingkan dengan negara tetangga, angka tersebut masih kecil.

"Probelmnya, kalau kita lihat ekspor dari banyak negara, UMKM itu rata-rata tidak sendiri, mereka menjadi bagian dari usaha besar. Nah di kita itu masih rendah UMKM yang sudah terhubung dengan industri besar itu, sekitar kurang dari 5 persen. Dan ini menjadi target kita bagaimana menghubungkan antara UMKM apakah ini sebagai pemasok bahan baku, setengah jadi, atau sudah lebih dari itu," beber Teten dalam webinar MarkPlus Government Roundtable Series 5 : UKM Digital - Masa Depan Keberlanjutan Ekspor Indonesia, Senin (29/6/2020).

Selain itu, Teten menyebutkan perlunya membuat trading house yang berfungsi menghubungkan seller dan buyer, sekaligus tempat untuk mengakurasi produk UMKM yang siap ekspor.

"Kita perlu membuat tradinghouse untuk produk-produk UMKM yang diproduksi secara menyebar dari berbagai daerah supaya mereka bisa accessible bagi buyer, baik buyer dalam negeri maupun dari luar. Kami juga membantu kurasi produk-produknya," jelas Teten.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Daya Beli Masyarakat

Dari dalam negeri, upaya yang dilakukan Pemerintah yakni mempertahankan bahkan menaikan daya beli masyarakat. Selain itu, Pemerintah juga membantu UMKM melalui belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk produk UMKM senilai Rp 318 triliun dari total Rp 735 triliun.

"Di dalam negeri yang kami efektifkan selian konsumsi masyarakat atau belanja masyarakat, juga belanja Kemneterian dan Lembaga. Tahun ini saja ada sekitar Rp 318 triliun dari Rp 753 triliun belanja Pemerintah K/L untuk produk UMKM," tutur Teten.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan LKPP tengah menyiapkan laman khusus e-katalog produk UMKM untuk memudahkan penjualan, sekaligus tengah dilakukan pelatihan-pelatihan bagi Kementerian dan Lembaga bagaimana implementasi kebijakan ini kedepannya.

3 dari 5 halaman

Pemerintah Beri Jaminan Bagi UMKM untuk Ajukan Kredit, Ini Syaratnya

Dalam rangka melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19, Pemerintah kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk Penjaminan Pemerintah.

Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin (pelaku usaha) yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan (perbankan) dalam rangka pelaksanaan Program PEN.

Melalui skema penjaminan tersebut, Pemerintah berupaya mendorong penyaluran kredit dari perbankan ke pelaku usaha UMKM. Ketentuan terkait Penjaminan Pemerintah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam peraturan Menteri ini, Pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

Mengutip dari siaran pers Kementerian Keuangan, Senin (29/6/2020), pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 antara lain:

1. dukungan fasilitas pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan Pemerintah kepada Pelaku Usaha UMKM;

2. proses dan tata cara permohonan penjaminan, pengajuan klaim penjaminan serta pembayaran klaim.

3. kriteria penerima jaminan serta kriteria terjamin;

4. penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan Penjaminan Pemerintah;

5. dukungan pemerintah dalam rangka penugasan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo;

6. ketentuan mengenai pembayaran imbal jasa penjaminan;

7. penganggaran dalam pelaksanaan penjaminan pemerintah; dan

8. pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo. 

4 dari 5 halaman

Kriteria Penerima Jaminan

Kriteria untuk perbankan selaku penerima jaminan, meliputi:

1. merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK;

2. menanggung minimal 20 persen dari risiko Pinjaman modal kerja;

3. pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari Pelaku Usaha kepada Penerima Jaminan dapat dibayarkan di akhir periode Pinjaman; dan

4. sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program Penjaminan Pemerintah. 

5 dari 5 halaman

Kriteria UMKM

Sedangkan kriteria untuk pelaku usaha UMKM selaku terjamin, yaitu:

1. merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha;

2. plafon Pinjaman maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan hanya diberikan oleh satu Penerima Jaminan;

3. pinjaman yang dijamin adalah Pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut;

4. tenor Pinjaman maksimal 3 (tiga) tahun;

5. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan6. memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020.

Untuk mendukung pelaksanaan Penjaminan Pemerintah ini, Pemerintah menyediakan anggaran pembayaran IJP yang ditanggung Pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan.

Dalam melaksanakan penjaminan tersebut, Pemerintah juga turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara, pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.