Sukses

Sepeda Jadi Sarana Transportasi Alternatif di tengah Pandemi Corona

Di Indoensia, sepeda masih digunakan sebagai lifestyle saja, misalnya untuk berolahraga dan hobi lalu mengunggah foto ke media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Sepeda kembali menjadi tren di tengah pandemi covid-19 ini. Di tengah pandemi ini masyarakat diminta untuk menjaga kesehatan sehingga banyak yang menjatuhkan pilihan dengan berolahraga dengan bersepeda. 

sebenarnya, selain sebagai sarana olahraga, bersepede juga merupakan sarana transportasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, di tengah pandemi ini, sepeda bisa digunakan sebagai saran pengganti transportasi umum untuk menghindari penyebaran covid-19.

“Saya melihat di media sosial bahwa pembelian sepeda itu meningkat. Artinya masyarakat banyak yang berminat,” kata Budi dalam Konferensi Pers, Jumat (26/6/2020).

Ia pun mencontohkan penggunaan sepeda di beberapa negara salah satunya di Tokyo, penggunaan sepeda di negara tersebut cukup tinggi, dan menjadikan sepeda sebagai alternatif transportasi oleh masyarakat untuk menghindari penyebaran covid-19.

Namun, berbeda dengan di Indonesia ia melihat penggunaan sepeda hanya untuk lifestyle saja, misalnya untuk berolahraga dan hobi saja lalu mengunggah foto ke media sosial bahwa dirinya bersepeda. Memang sedang menjadi tren di era new normal ini.

“Saya belum melihat di Indonesia belum banyak kecenderungan di masyarakat digunakan untuk kepentingan pribadi, pergerakan dari satu tempat ke tempat lain, dari rumah ke sekolah atau ke pasar menggunakan sepeda mungkin, tapi di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga atau jalan ramai-ramai untuk foto-foto,” katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infrastruktur

Budi berharap, sepeda bisa digunakan untuk kepentingan kegiatan sehari-hari. Di DKI Jakarta saja pemerintah daerahnya sudah mengatur infrastruktur sepeda di beberapa jalur seperti di Sudirman dan Thamrin, tinggal bagaimana mendorong masyarakat untuk menggunakan sepeda untuk kegiatan sehari-hari.

Terkait regulasi atau pengaturan mengenai sepeda, memang saat ini belum ada pengaturan yang pasti, seperti pengaturan yang sudah ditentukan dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi dalam regulasi undang-undang 22 itu ada regulasi untuk moda transportasi di darat yang digerakkan dengan mesin, dan yang satu digerakkan tenaga manusia atau hewan. Sepeda ini termasuk golongan sepeda motor biasanya yang seperti ini diatur oleh peraturan daerah, jadi menurut saya akan mendorong kepada pemerintah daerah untuk mulai mengatur infrastruktur jalannya infrastruktur sepeda baik di DKI Jakarta, Bandung, dan Solo,” jelasnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Rancang Aturan

Budi mengatakan, akan mendukung penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari, dan akan meminta kepada Pemerintah Daerah baik Wali Kota, Bupati, atau Gibernur untuk merancang peraturan terkait sepeda.

“Tapi saya sudah membuat rancangan, tapi sudah final sebetulnya sudah di tangan pak menteri yaitu personal mobile device, jadi ada mengatur tentang masalah penggunaan alat-alat pribadi untuk transportasi yang digunakan sebagai transportasi masyarakat seperti sepeda listrik, skuter listri, otopet, unicycle, dan hoverboard, ini sudah saya buat peraturannya regulasinya dan sudah saya harmonisasi dengan beberapa Kementerian terkait dan ini tinggal menunggu diundangkan di Kementerian hukum dan HAM,” jelasnya.

Demikian Budi berharap untuk ke depannya penggunaan sepeda untuk kepentingan pribadi bisa berubah menjadi personal mobile device, yang digunakan oleh masyarakat untuk membantu pergerakan dari satu tempat ke tempat lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.