Sukses

Kasus Jiwasraya Dinilai Bukan Cerminan Kinerja OJK Buruk

Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka baru kasus Jiwasraya dan salah satu tersangkanya adalah pejabat OJK

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka baru kasus Jiwasraya dan salah satu tersangkanya adalah pejabat OJK di bidang pasar modal. 

Dlam hal penegakan hukum kasus ini OJK sangat membantu Kejaksaan Agung untuk membaca aliran dari transaksi-transaksi efek yang terhitung njelimet.

Pengamat Pasar Modal Hans Kwee mengatakan secara umum upaya OJK meningkatkan governance sektor jasa keuangan khususnya pasar modal sudah bagus seperti perizinan investasi dan lain sebagainya. Adanya kasus Jiwasraya ini bukan mencerminkan kinerja OJK lantas memburuk.

“Saya tidak banyak komentar terkait hal ini (kasus Jiwasraya) tapi sejauh ini kebijakan OJK di pasar modal untuk menumbuhkan rasa kepercayaan investor sudah juga baik dengan peningkatan jumlah investor yang signifikan. Adanya aturan trading hold, autoreject, asimetris, buyback saham tanpa RUPS, relaksasi aturan jadi sudah cukup baik,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).

Menurutnya saat ini pasar modal masih membutuhkan bantuan dan dukungan dari otoritas di tengah pandemi Covid-19 dan OJK sudah melakukan pengawasan dan pengaturan dengan baik.

“Tetapi masalah pandeminya datang dari luar masuk ke Indonesia, kemudian Indonesia juga bermasalah pada kesehatannya kemudian industri keuangan karena kekhawatirnya saja karena memang fluktuasinya saja,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menambahkan selama ini OJK yang baru beroperasi penuh pada 2014, sudah mampu berbenah diri dalam waktu cepat, sehingga bisa menunjukkan kembali pengawasan dan penegakan hukum yang baik yang mendatangkan kembali kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Dalam konteks pencegahan, OJK bekerja baik karena sejumlah perundangan-undangan setingkat OJK pasca-beralih dari pengawas pasar modal ke OJK banyak sekali peraturan yang diterbitkan dalam rangka pencegahan, menyusun tata kelola yang baik bagi seluruh perusahaan dan pihak pasar modal, baik lembaga penunjang atau profesi penunjang. Namun adanya kasus ini akan menjadi pekerjaan besar implementasi pengawasan yang bersangkutan,” ucapnya.

Dia juga menyebut kinerja OJK di tengah pandemi sudah tepat yang berimbas positif pada pasar modal dan sektor jasa keuangan lainnya. Misal relaksasi lembaga keuangan sudah ada, bisa menunjang pemulihan dampak ekonomi terkait Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.