Sukses

Sasar Netflix hingga Spotify, Simak Fakta-Fakta Pajak Digital

Pemerintah mengenakan PPN sebesar 10 persen untuk layanan pembelian produk dan jasa digital.

Liputan6.com, Jakarta - Layanan digital menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam perkembangan teknologi saat ini. Ditambah lagi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju persebaran virus Covid-19, membuat penggunaan layanan ini meningkat akibat masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu untuk tetap di rumah.

Namun, jika Anda adalah salah satu penikmat layanan daring ini, Anda harus bersiap-siap. Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Selengkapnya, simak uraiannya berikut ini:

1. Dasar Hukum

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. PMK 48/2020 Berlaku Mulai 1 Juli

Pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dan mulai berlaku 1 Juli 2020.

3. Pemungutan Pajak Digital Mulai Agustus

Seiring dengan diberlakukannya PMK 48/2020 pada 1 Juli, kemudian dilakukan penyesuaian infrastruktur masing-masing pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pemungutan pajak digital dapat dilakukan mulai Agustus mendatang.

"Ditunjuk awal Juli, di PMK 48/2020 berlaku Juli, dan Agustus mulai dipungut PPN, lalu setelah itu akan diserahkan ke kas negara," tambah Suryo.

3 dari 4 halaman

4. Sasaran Wajib Pajak

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

5. Sudah Ada 6 Pelaku Usaha yang Siap Jadi Pemungut PPN

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan hingga saat ini jajarannya masih terus berkomunikasi dengan pelaku usaha penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di luar negeri terkait kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai untuk produk digital.

"Kami masih terus berjalan, kita terus berkomunikasi, paling tidak sudah ada enam lah pelaku usaha luar negeri yang sudah siap menjadi pemungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di awal periode," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam diskusi online, di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Keenam pelaku tersebut rencananya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada awal Juni mendatang.

Suryo mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur, pelaku PMSE yang telah ditunjuk tersebut nantinya akan menyetorkan PPN yang dipungut pada masa setelah penunjukkan wajib pajak.

"Ini aturannya sedang dalam proses, jadi yang enam sudah ready Agustus," jelasnya.

4 dari 4 halaman

6. Pajak Bisa Dibayar Menggunakan Dolar AS

Pemerintah segera memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital luar negeri yang menjual produknya di Indonesia. Para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tersebut, nantinya bisa membayar pajak menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).

"Kami atur tidak hanya rupiah tetapi bisa juga dengan dolar AS," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Arif Yanuar, Kamis (25/6/2020).

Bahkan, tak menutup kemungkinan penyetoran PPN juga bisa dilakukan dengan mata uang lain. Maka dari itu, pihaknya sedang membuat mekanisme untuk mengatur pemungutan pajak tersebut.

7. Tambah Keuangan Negara

Adapun penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.