Sukses

Kemenaker Gandeng BNSP Teken Standar Sertifkasi Pelatihan Kerja di BLK

Kerja sama dilakukan dalam upaya menyamakan standar skema pelaksanaan pelatihan kerja di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas), dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) type 2 atau P2 di Balai Latihan Kerja (BLK).

Kesepakatan ini menandakan Kemenaker dan BNSP memiliki komitmen terkait skema standar pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi di BLK. Hal ini dilakukan dalam upaya menyamakan standar skema pelaksanaan pelatihan kerja di seluruh Indonesia.

"Saya gembira sekarang sudah ada penetapan skema sertifikasi. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kita berkomitmen memberikan jaminan pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan BLK akan mempunyai standar yang sama yaitu standar yang dibutuhkan dunia kerja," kata Dirjen Binalatas Kemenaker, Bambang Satrio Lelono, di Kantor BNSP, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Bambang mengemukakan terkait dengan kondisi pandemi Covid-19, bahwa pihaknya tidak hanya mengembangkan program-program pelatihan secara offline, tetapi juga online.

"Ini saya harapkan skema pelatihan secara online ini juga nanti diikuti oleh LSP. Jadi kalau pelatihan di BLK nanti online, sertifikasinya juga online. Ini akan memudahkan kita dalam melakukan tugas-tugas pelatihan dan sertifikasi secara masif," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Target

Sementara Kepala BNSP, Kunjung Masehat, menambahkan, dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan skema pelaksanaan pelatihan di semua daerah dilakukan secara sama.

Pelatihan otomotif sepeda di Papua dan Aceh, misalnya, maka dilakukan dengan skema pelaksanaan pelatihan yang sama.

"Dengan penandatangan ini, nantinya skema pelatihan di semua daerah sama, dan dengan menggunakan tiga pendekatan. Bisa dengan pendekatan KKNI, okupasi, atau berupa pendekatan klaster. Kalau selama ini ada standar, tapi dalam pelaksanaannya berbeda. Saya harap setelah ini tidak akan lagi terjadi perbedaan skema pelatihan," ujar dia.

Kunjung mengatakan, sertifikasi yang diberikan oleh pihaknya merupakan proses akhir dari sebuah pengakuan. Oleh karena itu, BNSP melalui LSP menjamin terhadap kualitas pelaksanaan sejak pelatihan sampai selesai, yakni saat melakukan skema dan sertifikasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kemnaker adalah salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

    Kemnaker

  • BLK

Video Terkini