Sukses

New Normal, Pergerakan Pesawat di Bandara Soetta Meningkat

AP II memastikan pergerakan pesawat dan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai meningkat

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero), memastikan pergerakan pesawat dan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai meningkat. Peningkatan terjadi setelah larangan mudik berakhir.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, usai mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang melakukan kunjungan kerja ke Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (25/6/2020).

"Pembatasan perjalanan orang kan pada saat Idul Fitri berakhir 7 Juni. Jadi setelah 7 juni sampai sekarang ada peningkatan. Data pergerakan bisa sampai 2,5 kali lipat, tapi itu masih sangat jauh dari kondisi normal," kata Awaluddin.

Menurutnya, peningkatan tersebut masih jauh bila dibandingkan dengan kondisi normal atau sebelum COVID-19 mewabah di Indonesia.

"Di Bandara Soekarno-Hatta ini normalnya ada 1.200 pergerakan take off dan landing. Saat ini kita baru ada 300 (pergerakan), baru ada 25 persen dari kondisi normal sebelum corona," ujarnya.

Ini berarti, masih ada 75 pesen ruang yang belum direspon atau belum ada demand (permintaan). Kendati demikian, Angkasa Pura II tengah mempersiapkan diri untuk mengantisipasi adanya peningkatan yang diprediksi mulai terjadi awal Juli mendatang.

"Kita enggak berharap naik cepat, tapi paling tidak ada peningkatan yang dmulai Juli sampai Desember bisa naik, ini perlu persiapan kita semua," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Awaluddin juga menjelaskan, kurangnya peningkatan pergerakan penumpang juga disebabkan banyaknya syarat yang harus dipenuhi penumpang.

"Kebutuhan masyarakat pertimbangannya adalah syarat yang banyak dan komponen biaya tambah dan ini membuat demand ada tingkat kesiapan dan kebutuhan yang harus kita perbaiki," tutur Awaluddin.

Selain itu, adanya regulasi yang mengatur tentang kapasitas pesawat yang hanya boleh diisi tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas seat juga mempengaruhi pergerakan.

"Pembatasan penumpang karena aspek physical distancing itu menjadi suatu yang wajib dilaksanakan. Jadi formulasi umum pembatasan penerbangan tadi menimbulkan konsekuensi pembatasan penumpang waktu sibuk dan menurut aturan boleh hanya 50 persen orang saja," tutur Awaluddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.