Sukses

Pegawai Bea Cukai Diduga Korupsi, Ini Respons Kemenkeu

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menghormati keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret anak buahnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret anak buahnya dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020.

Dia mengatakan dalam penanganan kasus ini Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai bekerja sama dan menjalin koordinasi yang erat dengan Kejaksaan Agung.

"Saya ingin menyampaikan sekali lagi komitmen dari Kementerian Keuangan untuk menegakkan integritas dari seluruh pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan tidak ada ruang kita tidak memberikan toleransi zero teloran untuk siapapun staf Kementerian Keuangan yang menjadi oknum yang tidak melakukan pekerjaan atau menyalahgunakan kewenangannya dan mencederai nilai-nilai Kementerian Keuangan," kata Suahasil dalam video conference di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Suahasil menambahkan Kementerian Keuangan selalu senantiasa terbuka dan akan terus menjalankan koordinasi dengan instansi terkait, aparat penegakan hukum lainnya dalam menindaklanjuti kasus ini. Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh proses ini dilakukan dengan tata kelola yang baik.

"Setelah ini saya telah meminta Dirjen bea cukai maupun Inspektur Jenderal keuangan untuk menguraikan dan juga merespon jika ada informasi ditemukan lebih lanjut dalam penanganan kasus ini kita berharap kasus ini akan segera diselesaikan dan kami akan menindak lanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara administratif maupun mengikuti aparat penegak hukum di dalam melaksanakan tugasnya," jelas Suahasil.

Dia menekankan, pihaknya akan selalu berupaya menjaga nilai-nilai Kemenkeu termasuk integritas dan juga pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Kepada seluruh staf Kemenkeu dia berpesan untuk tetap menjalankan tugasnya dengan benar dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

"Dalam menjalankan tugas pastikan bahwa tidak ada konflik interest tidak ada penyalahgunaan kewenangan dilakukan karena yang terjadi memang kementerian keuangan memiliki zero tolerance namun ketika Anda menjalankan seluruh kewenangan Anda sesuai ketentuan perundangan yang berlaku maka kementerian keuangan akan memberi support kepada Anda," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020. Kelima orang tersebut atas nama inisial MM, DA, HAW, KS dan IR.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, pihaknya lebih dulu memeriksa tiga orang yakni KS, DA dan HAW, sebelum menetapkan lima orang tersangka.

"Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik, ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai Tersangka bersama 2 orang lainnya dalam perkara dugaan Tipikor Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 tanggal 27 April 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020," katanya dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Dia menjelaskan, ketiga orang itu merupakan pegawai KPU Bea Cukai Batam yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam. Mereka sering melayani dan berhubungan dengan pengurus PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan pengurus PT. PGP (Peter Garmindo Prima) sebagai importer tekstil dari Singapura ke Batam.

"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga saksi tersebut," jelasnya.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Bea cukai adalah istilah dalam hal urusan yang berhubungan dengan pajak.

    Bea Cukai

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    Kementerian Keuangan

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu