Sukses

Kadin: Pelonggaran PSBB Belum Bangkitkan Pendapatan Pengusaha

Kadin mencatat hingga Mei jumlah tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sudah mencapai 6,4 juta orang.

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat hingga Mei jumlah tenaga kerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sudah mencapai 6,4 juta orang. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan berkala dari seluruh asosiasi tergabung di dalam Kadin.

“Kebetulan saya di kadin di-update diinformasikan secara reguler asosiasi bisnis dengan asosiasi di bawah Kadin kita punya 200 asosiasi, dan juga pengusaha mereka memaparkan bahwa tekanan terhadap perekonomian ini makin lama makin besar dan pada saat itu ketidakpastian menjadi sangat tinggi,” kata Ketua Umum Kadin, Rosan P Roeslani, dalam konferensi pers rilis SMRC, Kamis (25/6/2020).

Menurutnya, apabila dilihat di bulan Mei beritanya banyak yang bilang pandemi ini akan selesai bulan Juni, Juli bahkan ada yang bilang Desember. Itu semua menimbulkan ketidakpastian yang sangat tinggi sehingga persepsi terhadap perekonomian yang berat itu menjadi sangat tinggi di pertengahan akhir-akhir bulan Mei.

“Nah kalau angka-angka Kami memang yang dirumahkan itu dan di PHK itu kalau di Kadin kurang lebih 6,4 juta orang sedikit berbeda dengan angka dari Kementerian ketenagakerjaan 2,8 juta orang. karena memang angka itu semakin menambah setiap bulannya,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan hasil laporan dari Asosiasi transportasi Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) yang melaporkan kepadanya, sebanyak 1,4 juta orang yang dirumahkan dan PHK. Kemudian Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan 2,1 juta orang, dan sektor perhotelan melaporkan kurang lebih 430 ribu orang.

“Lebih dari 20.000 hotel yang tutup dan melapor dan kebanyakan yang melapor itu perhotelannya daerah Jawa Barat padahal kita tahu Hotel di Bali banyak, tapi mereka tidak melaporkan, dan sektor lainnya,” kata Ketum Kadin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Selain itu, ada juga  Asosiasi Satpam yang melapor pada bulan April, Mereka bilang yang diberhentikan hanya 10 persen, lalu  bulan Mei Mereka lapor kembali  ke Kadin, yang dirumahkan dan di-PHK mencapai 60 persen.

“Memang yang dirumahkan dan di PHK itu makin bertambah, sehingga yang terdampak awal UMKM dan yang paling banyak, lalu pekerja yang pendidikannya relatif kurang tinggi seperti satpam dan yang lain-lain,” ungkapnya.

Lanjut Rosan, memang lebih banyak orang yang dirumahkan 90 persen, daripada yang ter-PHK 10 persen. Karena yang ter-PHK otomatis perusahaan harus mengeluarkan biaya pesangon untuk pegawainya.

“Padahal saat ini perusahaan sedang tidak dalam kapasitas yang sanggup untuk membayar pesangon,” ungkapnya.

Meskipun saat ini PSBB sudah dilonggarkan, dan mulai banyak perusahaan yang beroperasi kembali. Namun menurut Rosan tetap saja produktivitas perusahaan akan menurun, karena faktor physical distancing di dalam kantor dan pabrik, ditambah pembatasan orang dan shift kerja.

“Cost (biaya) mereka harus melengkapi protokol covid-19, masker, hand sanitizer dan protokol-protokol lainnya untuk pegawai,  yang menyebabkan pengusaha pendapatannya  akan menurun,  karena produktivitasnya juga menurun,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Indonesia adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian.

    Kadin

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan.

    Pengusaha

  • Rosan Roeslani