Sukses

Kemenkeu Tunjuk 6 Perusahaan Luar Negeri Pungut Pajak Netflix Cs

Sebanyak enam pelaku usaha luar negeri siap jadi pemungut PPN di awal periode.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut sejauh ini sudah ada enam pelaku usaha dari luar negeri yang siap menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai Juli mendatang.

Dia berharap angka ini bakal terus bertambah seiring dimulainya pemungutan pada bulan depan.

"Beberapa di antaranya sudah sepakat untuk ditunjuk sebagai pemungut. As of hari ini masih terus berjalan, komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri siap jadi pemungut PPN di awal periode,” ujar Suryo dalam diskusi virtual, Kamis (25/6).

Dia melanjutkan, sejauh ini komunikasi yang dilakukan otoritas pajak dengan penyedia produk dan jasa digital luar negeri itu mengenai kesiapan dan infrastruktur.

Sebab nantinya mulai 1 Agustus, penyedia produk dan jasa digital itu wajib memasukan PPN dalam invoice kepada konsumen.

Sejauh ini, kata Suryo, pelaku usaha luar negeri yang diajak komunikasi itu tidak menolak untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN. “Yang kami diskusikan kesiapan dan infrastruktur mereka untuk melalukan perubahan. Karena invoice itu kan nanti ada perubahan untuk pemungutan PPN mereka,” jelasnya.

Kendati begitu, Dirinya enggan merinci keenam pelaku usaha luar negeri tersebut. Namun dia memastkan akan memberitahukan ke publik jika sudah dilakukan penunjukkan.

“Nanti kalau sudah ada penunjukkan dan part of transparancy, akan disampaikan ke publik siapa yang sduah ditunjuk. Kalau sekarang belum ditunjuk karena menunggu kesiapannya, beberapa hari ke depan mudah-mudahan bertambah jadi agak lebih luas di wajib pakak untuk PMSE,” tambahnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pajak Dipungut Mulai Agustus 2020

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan mulai Agustus 2020 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas barang dan jasa dari luar negeri dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

"Kami sedang menyusun aturan main bagaimana kami bisa menunjuk pelaku usaha luar negeri atas transaksi PMSE kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 secara virtual dikutip Antara di Jakarta, Selasa (16/6).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.