Sukses

Taspen Beri Santunan Kematian ke Ahli Waris Tenaga Medis ASN Kemenkes

Taspen memberikan santunan kepada ahli waris tenaga medis ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan yang gugur dalam tugas penanganan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - PT Taspen (Persero) kembali menyerahkan bantuan kepada para tenaga medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet berupa 2.500 baju alat pelindung diri (APD), 4.000 pcs masker KN95, dan 250 safety googles. Pemberian bantuan ini sebagai wujud dukungan kemanusiaan untuk tenaga medis dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

Direktur Utama PT Taspen, A Kosasih mengatakan,pemberian bantuan yang konsisten dilakukan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan harapan dapat terus berkontribusi dalam memberikan dampak positif terhadap sosial ditengah pandemi ini khususnya kepada masyarakat dan instansi kesehatan Republik Indonesia.

Taspen selalu aktif dalam melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan di seluruh Indonesia yang diantaranya melalui program PKBL.

“Setelah sebelumnya memberikan bantuan kepada para peserta Taspen di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah, masyarakat di sekitar kantor Taspen yang terdampak COVID-19, saat ini kami menyalurkan bantuan kepada tenaga medis yang berada di RS Darurat Wisma Atlet," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/6).

Pada kesempatan yang sama, Taspen juga memberikan santunan kepada ahli waris tenaga medis Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kesehatan yang gugur dalam tugas penanganan Covid-19. Penyerahan dilakukan di lingkungan Kementerian PAN-RB dan disaksikan langsung oleh Menteri Tjahjo Kumolo.

Kosasih menyampaikan sejak disahkannya PP 70 Tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, sebagai operator pihaknya diberi amanah untuk mengelola keduanya untuk ASN.

"Yang kita berikan adalah santunan dengan komponen THT, Asuransi Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 3 orang ahli waris Kementerian Kesehatan yakni ahli waris Almh. Ninuk Dwi Pusponingsih sebesar Rp337.745.200, Alm. Tonni Daniel Silitonga sebesar Rp341.452.900, dan Alm. Yuniarto Budi Santosa Rp 341.738.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp1.020.937.100. JKK yang diterima oleh para ahli waris merupakan jaminan yang diberikan akibat kecelakaan kerja saat penanganan COVID-19.”, jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tenaga Medis yang Gugur

Kosasih juga menambahkan tiga tenaga medis yang gugur merupakan ASN Kementerian Kesehatan maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang terdiri atas Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian serta manfaat JKK, yakni santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak korban.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Taspen karena memberikan layanan yang luar biasa dan proaktif sehingga peserta Taspen tidak perlu repot dalam pengurusan klaim khususnya dalam masa pandemi ini.

"Penyerahan santunan duka Covid-19 dengan jumlah yang telah ditetapkan merupakan komitmen dan perhatian penuh dari Pemerintah guna membantu setiap komponen tenaga medis. Semoga santunan duka ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris,” tukasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.