Sukses

Bappenas Usul Pagu Anggaran 2021 Sebesar Rp 1,5 Triliun

Pagu indikatif berdasarkan sumber pembiayaan terdiri dari Rupiah murni sebesar Rp 1,38 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengusulkan pagu indikatif anggaran kementeriannya dalam RAPBN 2021 sebesar Rp 1,50 triliun.

Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Pembahasan Pagu Indikatif 2021.

"Kami mengusulkan Rp 1,50 triliun pada RAPBN 2021," kata Suharso di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6).

Dia menjelaskan dari jumlah tersebut pagu indikatif berdasarkan sumber pembiayaan terdiri dari Rupiah murni sebesar Rp 1,38 triliun. Kemudian untuk pinjaman Rp 82,43 miliar dan dana hibah mencapai Rp 46,59 miliar.

Dari anggaran tersebut akan digunakan untuk program perencanaan pembangunan nasional sekitar 50,4 persen. Itu mencakup Rupiah murni sebesar Rp 631,3 miliar dan Pinjaman Rp 82,43 miliar.

Sementara program dukungan manajemen mencapai 49,6 persen yang terdiri dari Rupiah murni Rp 749,1 miliar.

"Ada 2 program yakni generik dukungan manajemen dan program pembangunan nasional yang sifatnya independen presentasenya 49,6 persen yang manajemen," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rencana Kerja Bappenas

Dalam paparan Bappenas juga menyebutkan bahwa rencana kerja 2021 akan berfokus kegiatan utamanya yang berdasarkan fungsi pengalokasian.

Diantaranya tetap melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara rencana kerja KL dan RKA KL, dengan rencana kerja pemerintah di 2021.

Kemudian integrasi sumber pendanaan pembangunan antara lain kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU), investasi swasta melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta pembiayaan inovatif lainnya.

Di samping itu, kegiatan utama dilakukan Bappenas berdasarkan fungsi pengendaliannya akan monitoring dan pengendalian pencapaian sasaran atau target RKP 2021 melalui e-monev. Selanjutnya melakukan evaluasi pelaksanaan RKP 2020, dashboard untuk memantau dan perkembangan pelaksanaan SDG's.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bappenas adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.

    Bappenas

  • anggaran