Sukses

Hingga April, Penyaluran Insentif Tenaga Medis Capai Rp 24,22 Miliar

Berdasarkan data bulan Maret dan April 2020, total penyaluran insentif tenaga kesehatan mencapai Rp 24,22 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi perhatian untuk tenaga medis yang menangani Covid-19 dengan memberikan insentif melalui anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan dengan total Rp 3,7 triliun untuk 99.660 tenaga medis.

Penyaluran insentif tenaga kesehatan secara bertahap ini dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Detail anggaran tersebut terdapat dalam KMK No.13/KM.7/2020 mengenai Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan TA 2020," bunyi keterangan Kemenkeu, seperti dikutip Rabu (24/6).

Berdasarkan data bulan Maret dan April 2020, total penyaluran insentif tenaga kesehatan mencapai Rp 24,22 miliar. Dari jumlah itu telah disalurkan kepada 39 pemerintah daerah (Pemda) untuk 6.586 orang Tenaga Kesehatan dengan rincian 49 Dokter Spesialis, 41 Dokter Umum/Dokter Gigi, 246 Bidan/Perawat, dan 6.250 Tenaga Kesehatan lainnya.

Untuk penyaluran selanjutnya, akan dilakukan kembali setelah adanya rekomendasi Kementerian Kesehatan mengenai data terkini jumlah daerah dan tenaga kesehatan yang akan dituangkan dalam revisi KMK No.13/KM.7/2020.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menkes Terawan Jelaskan soal Insentif Tenaga Medis Covid-19 yang Tak Kunjung Cair

Insentif untuk tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit atau di fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 belum disalurkan. Kementerian Kesehatan mengaku sedang melakukan percepatan dengan wacana membagi pola penyaluran menjadi dua jalur.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy untuk melakukan percepatan pemberian insentif kepada tenaga kesehatan.

"Dibagi dua jalur. Nah untuk jalur di Pemda cukup dengan verifikasi di dinas kesehatan sehingga memotong rantai birokrasi. Untuk rumah sakit akan dikoordinir oleh kemenkes melalui badan BPSDM dan itu juga dilakukan percepatan," kata dia saat melakukan kunjungan kerja di Kota Bandung, Sabtu (20/6/2020).

"Sehingga bisa dilihat hasilnya minggu depan terlihat kemajuannya, hari ini pun bisa dilihat memberikan santunan kematian sesuai yang diinstruksikan presiden juga, melalui negara kepada nakes yang kena musibah atau meninggal karena Covid-19 ini," ia melanjutkan.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci dan pasti kapan penyaluran untuk tenaga kesehatan direalisasikan. Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Akhir April 2020 lalu, ia menyebut bahwa sasaran pemberian insentif dan santunan kematian ditujukan untuk tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN termasuk relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan. 

3 dari 3 halaman

Baru Insentif Tenaga Medis di Wisma Atlet dan Pulau Galang yang Cair

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan realisasi insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien virus Corona (Covid-19) telah dicairkan sebesar Rp 10,45 miliar. Pencairan itu baru diberikan kepada tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, dan Pulau Galang, Kepulauan Riau.

"Sebanyak 1.205 tenaga kerja kesehatan yang di pusat sudah mendapatkan pencairan sebesar Rp10,450 miliar," kata Menteri Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Dia menekankan Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran insentif bagi tenaga medis tersebut. Sedangkan, untuk eksekusi atau pencairan insentif itu, kata dia, berada di ranah Kementerian Kesehatan.

"Ini kan alokasi sudah, jadi setiap itu, eksekusi ada di Kementerian Kesehatan untuk tenaga kerja kesehatan yang pusat," ujarnya.

Informasi yang terdapat dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika tertulis bahwa besaran insentif bergantung pada jenis tenaga kesehatan. Dokter Spesialis di angka Rp 15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp 10 juta, Bidan dan Perawat Rp 7,5 juta, Tenaga Medis Lainnya Rp 5 juta.

Reporter : Aksara Bebey

Sumber: Merdeka 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.