Sukses

Komisi XI DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu Rp 42,36 Triliun di 2021

Komisi XI juga menyampaikan agar Kementerian Keuangan segera melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Liputan6.com, Jakarta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui pagu indikatif anggaran yang diusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 42,36 triliun pada 2021.

Persetujuan tersebut disampaikan langsung Pimpinan Rapat Komisi IX, Dito Ganinduto beserta anggota lainnya dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan.

"Kesimpulan pertama Komisi XI DPR RI menyetujui pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2021 setelah penyesuaian sebesar Rp 42,36 triliun," ujar dia di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Dalam kesimpulan Komisi XI juga menyampaikan agar Kementerian Keuangan segera melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif anggaran tahun 2021 sebesar Rp 42,36 triliun.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan anggaran yang diusulkan tersebut akan dialokasikan untuk menjalankan tugas pokok keuangan negara dan pelaksanaan penganggaran pajak, bea dan cukai, pengelolaan biaya dan risiko, serta lainnya.

“Pagu indikatif Kemenkeu 2021 yang diusulkan Rp 42,36 triliun," kata Suahasil.

Dia merincikan berdasarkan sumber dana pagu indikatif 2021 tersebut terdiri dari Rupiah murni sebesar Rp 33,86 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,5 triliun.

Dia berharap parlemen dapat menyetujui pagu indikatif tersebut. "Secara lebih detil, bisa dilhat anggaran yang diusulkan Rp 42,36 triliun," kata dia.

 .

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Anggaran

Adapun jika dirincikan pagu indikatif Kementerian Keuangan terbagi ke seluruh unit Eselon I yakni :

1. Sekretaris Jenderal (SETJEN) Rp 21,98 triliun

2. Inspektorat Jenderal (ITJEN) Rp 94,55 miliar

3. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rp 138 miliar

4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rp 3,1 triliun

5. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp 7,5 triliun

6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp 95,5 miliar

7. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Rp 7,65 triliun

8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rp 741,7 miliar

9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp 634,6 miar

10. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp 115 miliar

11. Lembaga National Single Window (LNSW) Rp 92,9 miliar

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • anggaran