Sukses

Apa Kabar Rencana Pengembangan Transportasi di Ibu Kota Baru?

Rencana pembangunan dan pengembangan transportasi di Ibu Kota Negara (IKN) baru masih belum berubah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan rencana pembangunan dan pengembangan transportasi di Ibu Kota Negara (IKN). Hingga saat ini, desain transportasi di ibu kota belum mengalami perubahan.

Hal itu tetap dilakukan meskipun dasar hukum pemindahan ibu kota belum ada. Menhub Budi tetap memasukkan rencana pembangunan transportasi di anggaran belanja Kementerian tahun 2021 sebagai persiapan.

"IKN memang secara legal belum ada dasar hukumnya, tapi sebagai Kementerian/Lembaga, harus ada persiapan, hanya terbatas perencanaan," ujar Menhub Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (23/6/2020).

Lebih lanjut, jika hingga 2021 belum ada dasar hukum pemindahan ibu kota, maka anggaran untuk transportasi di sana bisa saja berubah.

Adapun di dalam Raker bersama Komisi V DPR, Menhub Budi menyebutkan, pembangunan dan pengembangan bandara APT Pranoto-Samarinda masih tetap masuk ke dalam proyek prioritas Kemenhub.

Pengembangan bandara tersebut menelan biaya Rp 113,96 miliar. Lalu, Kemenhub juga memprioritaskan pembangunan dan pengembangan pelabuhan serta fasilitas pendukungnya dengan nilai Rp 992,99 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahap Awal

Sebelumnya, pada tahun 2019, Kemenhub telah memiliki desain transportasi ibu kota baru. Di tahap awal, moda yang akan dikembangkan ialah bus.

Kemudian, pemerintah juga berencana mengadopsi konsep ART, yang merupakan sistem angkutan massal berbasis smart mobility seperti di China.

Kemudian pada Februari, Menhub Budi menyatakan ada beberapa negara yang berminat investasi di proyek transportasi ibu kota baru, yaitu Korea Selatan, Jepang dan China. Khusus bandara, pembangunannya akan dikerjasamakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.