Sukses

BKN Optimis Serapan Anggaran Capai 97 Persen, Salah Satunya untuk CPNS

BKN mengalami perubahan anggaran yang semula Rp 642,85 miliar menjadi Rp 580,77 miliar atau berkurang sebesar Rp 62,08 miliar

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan fungsi keseluruhan siklus pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN dan penyimpanan informasi. Ini berdasarkan UU 5/2014.

Fungsi tersebut dielaborasi dalam berbagai tugas yang dimandatkan kepada BKN, yang salah satunya adalah pelaksanaan seleksi calon pegawai ASN.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Selasa (23/6/2020), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana membeberkan bahwa pada awalnya anggaran BKN tahun 2020 adalah sebesar 642,85 miliar.

Berdasarkan surat Kemenkeu No S/80/AG/2020, BKN mendapatkan alokasi anggaran untuk melaksanakan kegiatan seleksi CPNS nasional formasi tahun 2019 sebesar Rp 199,86 miliar. Sehingga pagu total BKN menjadi Rp 762,72 miliar.

Berdasarkan Perpres 54/2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020, BKN mengalami perubahan anggaran yang semula Rp 642,85 miliar menjadi Rp 580,77 miliar atau berkurang sebesar Rp 62,08 miliar.

"Sehingga pagu anggaran BKN 2020 setelah ditambah anggaran seleksi CPNS 2019 dan adanya perubahan postur anggaran adalah sebesar 700,64 miliar," kata Bima.

 

Pagu anggaran tersebut terbagi atas program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp 487,11 miliar yang sudah terealisasi 37,26 persen senilai Rp 181,47 miliar.

Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur BKN sebesar Rp 23,72 miliar dengan realisasi 60,72 persen atau 14,40 miliar, dan program penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara sebesar Rp 189,80 miliar yang terealisasi 28,56 persen atau Rp 50,41 miliar.

"Untuk program penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara, realisasi masih sebesar 26,56 persen karena seleksi CPNS nasional tahun 2019 masih belum selesai dilaksanakan," jelas dia.

"Anggaran kegiatan seleksi CPNS nasional tahun anggaran 2019 sebesar Rp 119 miliar digunakan untuk persiapan seleksi pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar (skd), pelaksanaan ujian seleksi kompetensi bidang (skb), dan penetapan NIP," imbuh Bima.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Biaya Petugas Seleksi CPNS

Dalam pelaksanaan ujian SKD dan SKB ini, kata Bima, BKN menyiapkan server dan biaya perjalanan dinas untuk para petugas seleksi CPNS. Adapun realisasi anggaran BKN 2020 diprediksi tetap di kisaran 97 persen, sama dengan 2019.

"Dengan catatan bahwa gaji ke-13, tukin ke-13 dan 14 tetap diberikan karena belanja pegawai saat ini untuk jabatan pimpinan ini THR nya tidak diberikan, dan untuk gaji ke-13 nya belum ada kepastian dari pemerinrah," ujar Bima.

Sebelumnya, pada 2019 BKN memperoleh pagu anggaran sebesar Rp 633,6 miliar dengan realisasi untuk program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya BKN dapat direalisasikan sebesar 97,19 persen atau 458,09 miliar,

Kemudian realisasi program penyelenggaraan sarana dan prasarana aparatur BKN sebesar 9,23 persen atau 40,31 miliar, dan program penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara yang terealisasi 95,59 persen atau 115,73 miliar

"Sehingga realisasi anggaran BKN tahun 2019 total seluruhnya adalah 97,02 persen," jelas dia.

3 dari 4 halaman

Gaji ke-13 PNS Cair Sekitar November 2020

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapat jatah gaji ke-13 pada tahun ini. Adapun proses pembayarannya akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.

Menurut dia, pemberian gaji ke-13 dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca masa krisis virus corona (Covid-19) usai.

"Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV (2020)," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).

Yustinus mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.

"Iya, supaya ini kan soal manajemen waktu. Biar tidak semua diajukan di depan," jelas Yustinus.

Berdasarkan penjelasannya, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP).

Dengan begitu, ia memperkirakan, proses pencairan gaji ke-13 PNS bakal dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.

"Kemungkinannya antara November-Desember, nanti kita lihat. Toh ini (pandemi corona) kan sangat dinamis," ujar Yustinus. 

4 dari 4 halaman

PNS Tetap Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memastikan anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) sudah tersedia dalam APBN 2020.

Hal tersebut dibeberkannya dalam sebuah video konferensi, Selasa (14/4/2020), dan menjawab kekhawatiran ASN yang meliputi PNS, prajuit TNI, dan Polri atas gaji ke-13 dan THR yang kabarnya akan ditunda lantaran peningkatan beban belanja negara di saat penanganan Covid-19.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet. Perhitungannya untuk PNS, TNI, Polri, yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan III sudah disediakan," ujar Sri Mulyani.

Namun, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelasnya.

Sri Muklyani juga menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat THR untuk tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk Presiden, Wapres, Menteri, DPR DPD, tidak dapat THR," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers usai sidang kabinet paripurna.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penyaluran THR untuk mengakomodir keputusan tersebut.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • anggaran