Sukses

Kementerian ESDM Usul Subsidi Listrik di 2021 Sebesar Rp 56 Triliun

Anggaran subsidi listrik di 2021 lebih besar dibandingkan tahun 2020 yaitu Rp 51,71 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan anggaran subsidi listrik untuk tahun 2021 sebesar Rp 54,11 triliun hingga Rp 56,27 triliun.

Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan, anggaran subsidi listrik ini lebih besar dibandingkan tahun lalu yaitu Rp 51,71 triliun. Untuk tahun ini, anggaran subsidi listrik tercatat sebesar Rp 54,79 triliun.

"Ini merupakan asumsi dasar di sektor ESDM, diantaranya asumsi dasar subsidi listrik, BBM dan LPG bersubsidi," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, ditulis Selasa (23/6/2020).

Arifin menjelaskan, asumsi subsidi listrik ini didasarkan pada perkiraan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam rancangan APBN 2020. ICP tahun depan diproyeksi berada di level USD 40 hingga USD 50 dolar per barel (kurs Rp 14.900 hingga Rp 15.300).

"Dengan mempertimbangkan hal itu, pemerintah mengusulkan asumsi ICP dalam RAPBN 2021 sebesar USD 40 hingga USD 50 dolar per barel," ujarnya.

Adapun hingga Mei 2020, realisasi subsidi listrik mencapai Rp 15,64 triliun. Namun realisasinya, mungkin lebih besar dari perkiraan yaitu Rp 58,18 triliun.

Hal ini dikarenakan pemerintah menggratiskan tarif listrik pelanggan 450 VA dan memberi diskon bagi pelanggan 900 VA gegara adanya pandemi Corona. Anggaran diskon listrik tersebut, sepanjang April hingga September 2020 mencapai Rp 7,84 triliun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menperin Janji Sebar Stimulus Tambahan, Salah Satunya Subsidi Listrik

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemberian insentif bertujuan membangkitkan kembali gairah pelaku usaha untuk mendorong roda perekonomian nasional tetap berjalan, namun dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Pemerintah secara intensif membahas berbagai insentif atau stimulus tambahan yang memang dibutuhkan oleh sektor industri supaya bisa bergeliat lagi," kata Agus di Jakarta, pada Kamis 11 Juni 2020.

Menurutnya, insentif tambahan tersebut di antaranya keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri yang terdampak pandemi Covid-19. Terkait hal itu, Menperin telah mengirimkan surat edaran kepada PLN.

Stimulus tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020.

"Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp1,85 triliun selama sembilan bulan," ujarnya.

Lebih jauh, Agus membeberkan insentif lainnya berupa penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama enam bulan, mulai April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Kemudian diusulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini