Sukses

Menteri PANRB Sebut Anggaran Tata Kelola ASN di 2021 Kecil, Ini Rinciannya

Pagu indikatif Kementerian PANRB pada 2021 sebesar Rp 277,7 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Hari ini, Selasa (23/6/2020), komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), salah satu yang dibahas dalam RDP ini adalah Pembicaraan Pendahuluan dan pembahasan RAPBN TA 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa tema dan fokus pembangunan RKP 2021 diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.

"Kemenpan RB dituntut untuk berperan dalam menopang fokus pembangunan ini melalui reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik dan tentunya ini sejalan dengan visi misi bp presiden, sesuai tugas dan fungsi Kementerian PANRB yang dimandatkan dalam Perpres 68/2019 tentang organisasi kementerian negara," papar Tjahjo.

Kemudian, Tjahjo juga menjabarkan Kementerian PANRB memiliki dua program yaitu kebijakan pembinaan profesi dan tata kelola ASN dan program dukungan manajemen.

"Memang alokasi program terkait dengan kebijakan pembinaan profesi dan tata kelola ASN memang masih kecil anggarannya, tapi karena kondisi keuangan kita, kami juga sangat memahami kemudian dukungan manajemen juga ada, kemudian satker KASN juga masuk di dalam anggaran yang alokasi diantaranya adalah program yang sudah disusun secara mandiri oleh KASN," kata MenpanRB.

Adapun pagu indikatif Kementerian PANRB 2021 totalnya sebesar Rp 277,7 miliar, dengan rincian sebesar Rp 44,68 miliar untuk program kebijakan, pembinaan profesi, dan tata kelola ASN untuk KASN.

Lainnya, Rp 93,39 miliar untuk program kebijakan, pembinaan profesi, dan tata kelola ASN Kemenpan RB, dan Rp 139,63 miliar untuk dukungan manajemen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menpan-RB Minta ASN Tetap Produktif Saat Masuki Normal Baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap produktif dalam bekerja di era tatanan baru atau normal baru.

"(ASN) harus tetap produktif, jadi tidak ada libur. Kerja di kantor, kerja di rumah sama saja, diawasi masing-masing kepala," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Dia mengatakan, ASN harus tetap produktif dan inovatif meski saat ini cara kerja para abdi negara itu menyesuaikan dengan sistem dan tata kelola pemerintahan yang baru.

Tjahjo meminta para ASN untuk tetap mengedepankan pelayanan yang baik dan cepat terhadap masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah.

"Semua harus tetap produktif dan inovatif membangun itu dengan baik, mempercepat melayani masyarakat, tetapi juga harus disiplin untuk melakukan protokol kesehatan," kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara.

Aturan mengenai cara kerja ASN di era normal baru telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru. 

3 dari 3 halaman

Tetap Layani Masyarakat

SE tersebut di antaranya mengatur fleksibilitas sistem kerja para ASN, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH).

"Arahan Bapak Presiden, ASN yang bekerja di rumah maupun di kantor kedinasan itu dia harus produktif, dia harus melayani masyarakat tapi juga mengikuti protokol kesehatan, menggunakan masker, prinsip masuk ke ruangan cuci tangan, pakai hand sanitizer, jaga jarak, kemudian yang muda sampai tua tolong jujur punya tidak dia riwayat kesehatan, kalau memang dia punya penyakit kronis, lebih baik di rumah," kata Tjahjo. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.