Sukses

Beri Stimulus ke UMKM, Pemerintah Gelontorkan Rp 34 Triliun

Untuk UMKM yang meminjam di bawah Rp 500 juta berhak mendapat penundaan angsuran plus subsidi bunga sebesar 6 persen untuk 3 bulan pertama.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 34,15 triliun untuk stimulus kredit UMKM dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Stimulus ini diberikan kepada 60,66 juta rekening penerima. Langkah pemerintah memberikan stimulus ini karena UMKM merupakan sektor yang paling terdampak pandemi Corona.  

Staf Ahli Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto mengatakan, seluruh UMKM domestik berhak mendapat subsidi bunga. Baik penundaan pembayaran cicilan pokok, insentif pajak berupa pajak ditanggung pemerintah sehingga tidak membayar pajak penghasilan.

"Hal ini untuk penanganan dan pemulihan ekonomi nasional akibat virus Corona. Serta UMKM dapat bertahan dari krisis akibat Covid-19," jelas dia dalam video conference via Zoom, Selasa (23/6)

Subsidi bunga untuk UMKM selama 6 bulan akan diberikan kepada 60,6 juta rekening UMKM yang meminjam pada perbankan maupun non perbankan. Yakni lembaga pembiayaan, PMN, Pegadaian, koperasi maupun Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) semua mendapat subsidi bunga dengan total anggaran Rp 34,15 triliun.

Sehingga, untuk mereka yang meminjam di bawah Rp 500 juta, berhak mendapat penundaan angsuran plus subsidi bunga sebesar 6 persen untuk 3 bulan pertama. Sedangkan 3 bulan berikutnya akan dikenakan subsidi bunga senilai 3 persen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kredit di atas Rp 500 juta

Sementara pelaku UMKM yang meminjam di bank dengan nominal Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Ia menyebut, mereka juga berhak memperoleh penundaan angsuran serta subsidi bunga sebesar 3 persen di tiga bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan selanjutnya.

Suminto menambahkan, untuk UMKM yang meminjam dari Mekaar, Pegadaian, PIP dan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), mereka dapat diberikan penundaan cicilan pokok 6 bulan dan subsidi bunga diberikan penuh selama 6 bulan. Sedangkan untuk UMKM yang meminjam melalui koperasi, LPDB maupun UMKM di bawah Pemda, mereka juga mendapat relaksasi selama 6 bulan sebesar 6 persen.

"Maka, melalui program ini yaitu pemberian subsidi bunga dan restrukturisasi pinjaman UMKM. UMKM akan mendapat manfaat dalam bentuk tidak membayar bunga, atau berkurang pembayaran bunganya dengan anggaran mencapai Rp34,15 triliun," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.