Sukses

Menperin Tinjau Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Pabrik Elektronik

Menperin juga ingin mendapat laporan langsung dari pihak perusahaan terkait dampak pandemi COVID-19 terhadap penjualan dan utilisasi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau penerapan protokol kesehatan di pabrik elektronik milik PT Hartono Istana Teknologi di Sayung, Demak, Jawa Tengah. Industri elektronik merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Pertama, tujuan kunjungan kami ke pabrik Polytron ini dalam rangka melihat langsung penerapan protokol kesehatan sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kami memantau apakah ada petugas di pabrik yang khusus menangani protokol kesehatan atau kepala gugus tugas,” kata Menperin lewat keterangannya diterima di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Hasil kunjungan, Menperin melihat di setiap fasilitas pabrik diketahui perusahaan menunjuk 1 orang karyawan yang bertugas memastikan protokol kesehatan sudah dijalankan dengan baik setiap harinya.

“Ini satu hal positif. Kami juga bisa lihat bahwa Polytron relatif sudah menerapkan Industri 4.0 atau digitalisasi, sehingga tidak terlalu bermasalah dalam mengatur physical distancing,” ungkap Menperin.

Menperin mengaku juga ingin mendapat laporan langsung dari pihak perusahaan terkait dampak pandemi COVID-19 terhadap penjualan dan utilisasi.

Penjualan produk Polytron memang sempat mengalami tekanan akibat COVID-19. Penyebabnya menurunnya permintaan, selain itu keterbatasan mobilitas karena PSBB.

“Karena keterbatasan mobilitas dan juga banyak toko atau ritel yang belum buka, maka terjadi gangguan dari penjualannya,” ungkap dia.

Namun mulai awal Juni, sudah terlihat ada rebound terhadap penjualan sejumlah produk PT Hartono Istana Teknologi.

“Ini kasus yang unik, mungkin karena Polytron sudah punya kredibilitas di pasar, sehingga tidak terlalu mengalami tekanan,” lanjut dia.

Menperin bertekad untuk terus memperdalam struktur industri elektronik di dalam negeri sehingga bisa memacu daya saingnya hingga kancah global.

“Misalnya dalam proses produksi TV, di-supply chain-nya, kami ingin semaksimal mungkin komponen yang digunakan adalah dari dalam negeri,” tegasnya.

Dia optimistis implementasi kebijakan optimalisasi penggunaan komponen lokal akan mendorong substitusi impor.

“Menurut pandangan kami, itu bisa membantu pada aspek supply chain. Sedangkan, untuk industri seperti Polytron, bisa menekan biaya karena tidak menggunakan mata uang dolar untuk pembelian komponen. Hal ini juga akan memperkuat kondisi rupiah kita. Jadi, banyak sekali multiplier effect yang bisa kita capai dengan pendalaman struktur industri,” ujar Menperin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

IKM Punya Potensi Besar Penuhi Kebutuhan Barang dan Jasa Pemerintah

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri kecil menengah (IKM) dapat berperan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan akses pasar bagi sektor IKM nasional sebagai salah upaya mitigasi dampak pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu, diperlukan pembinaan serius untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk IKM. Sebab, sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, bahwa salah satu tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah untuk meningkatkan peran serta UMKM,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Minggu (21/6/2020).

Guna mewujudkan sasaran tersebut, Kemenperin telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian Provinsi se-Indonesia. Tujuannya guna menindaklanjuti gerakan nasional #BanggaBuatanIndonesia untuk sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jadi, kami ingin pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi untuk memberikan peluang bagi IKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Gati. Pasalnya, selama ini IKM terkendala pada pendaftaran produknya ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Pemerintah memang mensyaratkan produk barang dan jasa IKM harus masuk ke LKPP agar dapat dibeli oleh lembaga pemerintahan,” imbuhnya.

Karena itu, beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin bersama LKPP telah menyelenggarakan seminar online IKM tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diikuti sebanyak 100 pelaku IKM bidang logam, mesin, elektronika dan alat angkut.

“Dalam webinar tersebut, kami menyosialisasikan kepada pelaku IKM mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama mengenai tata cara pendaftaran ke LKPP dan kewajiban pengadaan barang dan jasa IKM,” paparnya.

Melalui LKPP, menurut Gati, proses pengadaan dinilai akan berjalan aman. Apalagi, pelaku IKM sudah mampu memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Selain itu, spesifikasi dan harga sudah sah di LKPP. Transaksi tawar menawar bisa kita hindari, dan yang terpenting adalah IKM tetap dapat profit,” tandasnya.

Gati menjelaskan, IKM memiliki potensi besar dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah seperti IKM furnitur untuk memasok kebutuhan sekolah, kampus atau kantor. Sementara itu, IKM aneka dan kerajinan bisa memasok mainan edukatif untuk sekolah seperti PAUD

“Kemudian kebutuhan ATK kantor, alat kebersihan, alat olahraga serta kerajinan untuk souvenir maupun desain interior kebutuhan pengadaan seragam dan peralatan seminar atau workshop, kebutuhan untuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan renovasi atau pembangunan gedung pemerintah,” sebutnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.