Sukses

Keputusan Pembukaan Kawasan Wisata ada di Tangan Pemda

Dalam pengambilan keputusan pembukaan kawasan wisata, pemerintah setempat harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan daerah yang berada di zona hijau atau kuning untuk membuka kembali kawasan pariwisata. Teknis waktu dan tata cara pembukaan kawasan wisata tersebut diserahkan ke pemerintah kabupaten dan kota setempat.

"Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan walikota," kata kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (22/6/2020).

Dalam pengambilan keputusan tersebut pemerintah setempat harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah. Melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan.

Selain itu tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, bagian konservasi, dan dunia usaha juga harus dilibatkan. "Khususnya pelaku industri pariwisata serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas," kata Doni.

Doni juga mengingatkan agar para bupati atau walikota selalu melakukan konsultasi dengan para gubernur. Pengambilan keputusan juga mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahap Prakondisi

Pelaksanaan keputusan ini juga harus melalui tahapan prakondisi. Mulai dari edukasi, sosialisasi dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing.

Pengelola kawasan wisata alam juga harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan. Lalu melakukan monitoring dan evaluasi selama fase pra kondisi dan fase implementasi.

"Pemerintah daerah akan memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan," kata Doni

Bila dalam perkembangannya terdapat kasus covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan wisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten atau kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali. Hal ini tentu setelah berkonsultasi dengan gugus tugas provinsi dan gugus tugas Pusat.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini