Sukses

Inpres No 5 2020 Untungkan Bisnis Logistik

Bisnis logistik menghendaki efisiensi sistem yang menghubungkan antara produsen sebagai pemilik barang dengan konsumen sebagi pengguna barang atau jasa.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inpres ini bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono pun menyambut baik lahirnya Inpres No 5 Tahun 2020 oleh Jokowi. Sebab, adanya inpres diyakini dapat memperlancar arus barang yang menjadi salah satu modal penting bagi kelangsungan bisnis logistik di tengah pandemi Covid-19.

"Dengan andanya Inpres seharusnya bisa mengatasi persoalan logistik yang masih sering terhambat. Ini merupakan elemen sangat penting dalam kegiatan ekonomi kita," jelas Sutrisno saat dihubungi Merdeka.com, Senin (22/6/2020).

Sutrisno menjelaskan, kelancaran arus perpindahan barang dari produsen ke konsumen merupakan elemen penting dari efektivitas ekonomi sektor logistik. Apalagi kegiatan bisnis usaha di sektor ini melibatkan harus banyak pihak.

Sehingga, Inpres diharapkan dapat memangkas berbagai regulasi yang dianggap menghadang pengembangan bisnis logistik di Tanah Air. Selain itu, Inpres juga akan berkontribusi terhadap peningkatan koordinasi dan sinkronisasi diantara kementerian/lembaga terkait.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masalah di Sektor Logistik

Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan berbagai permasalahan yang menjadi momok menakutkan bagi pelaku usaha logistik nasional. Seperti tingginya biaya logistik dibandingkan negara Vietnam, peliknya perizinan dalam menjalankan usagaa serta pra sarana dan sarana yang belum menunjang pengembangan bisnis secara modern.

Padahal, bisnis logistik menghendaki efisiensi sistem yang menghubungkan antara produsen sebagai pemilik barang dengan konsumen sebagi pengguna barang atau jasa. Bahkan diantara produsen dan konsumen tersebut, terdapat pelaku logistik, ada penyedia jasa logistik, pendukung logistik, dan pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait penyediaan izin usaha logistik.

"Kami berharap Inpres ini bisa mengatasi berbagai masalah tersebut. Sehingga bisnis logistik di Indonesia dapat terus berkembang," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.