Sukses

Pemerintah Klaim 30 Persen Tunjangan Guru Sudah Cair

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan 30 persen pagu alokasi tunjangan guru hingga 15 Juni 2020

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan 30 persen pagu alokasi tunjangan guru hingga 15 Juni 2020. Anggaran tersebut dipastikan sudah diterima oleh para guru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah memperhitungkan alokasi gaji PNS Daerah (PNSD) termasuk gaji guru PNSD dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu menjadi bagian dalam perhitungan Alokasi Dasar (AD).

"Sebagaimana kita ketahui bahwa DAU dialokasikan berdasarkan formula Alokasi Dasar (AD) ditambah Celah Ciskal (CF)," ujar Sri Mulyani dalam penjelasan tanggapan fraksi di DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Dalam formula perhitungan DAU tersebut, gaji PNSD termasuk guru PNSD di dalamnya diperhitungkan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan penggajian pegawai negeri sipil.

"Selama ini, penetapan alokasi tunjangan guru telah memperhitungkan kebutuhan sesuai dengan sasaran atau jumlah guru penerima tunjangan berdasarkan data Dapodik yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelas Sri Mulyani.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rasionalisasi

Terkait dengan rasionalisasi atau penyesuaian alokasi tunjangan guru pada Perpres 54/2020, penyesuaian alokasi tersebut dilakukan dengan tetap menjaga dan mempertahankan agar para guru tetap menerima tunjangan sesuai haknya.

"Langkah yang dilakukan dalam rangka penyesuaian alokasi tersebut dilakukan dengan cara memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah, sisa tahun anggaran 2019. Sisa dana masing-masing tunjangan dersebut diperoleh berdasarkan laporan realisasi penggunaan anggaran yang disampaikan oleh daerah," jelasnya.

"Perlu kami sampaikan pula bahwa penyesuaian alokasi itu telah mempertimbangkan sasaran atau jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam Dapodik di Kemendikbud guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan," tandasnya.

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.