Sukses

Disimak, Berbagai Aturan Main Saat Berkunjung ke Mal Pekan Depan

Pengelola mal menyarankan, pengunjung tidak menggunakan uang tunai tetapi uang elektronik.

Liputan6.com, Jakarta Mulai 15 Juni 2020, mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta diizinkan kembali beroperasi. Syaratnya, mal tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat dan tegas," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat kepada Merdeka.com, Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Adapun protokol kesehatan yang harus diterapkan di antaranya, menjaga jarak satu meter selama berada di mal. Pengunjung juga wajib memakai masker dan memiliki suhu dibawah 37,5 derajat celcius.

Lift hanya diperbolehkan digunakan maksimal 6 orang dari jumlah kapasitas sebelumnya 15 orang. Sementara itu pengguna eskalator berdiri di step yang telah diberi tanda.

"Jarak antar orang adalah 3 step," kata Ellen.

Dalam penggunaan toilet, pengunjung harus antre sambil menjaga jarak satu meter. Beberapa peralatan di dalam toilet juga diterapkan secara berjarak. Ellen menyarankan, pengunjung tidak menggunakan uang tunai tetapi uang elektronik.

Sementara itu, gerai makanan hanya diperbolehkan menerima pesanan makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Semua karyawan pun wajib menggunakan masker dan penutup wajah transparan (faceshield).

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Lainnya

Mushola di pusat mal dilarang menggunakan karpet. Lalu diberi tanda untuk menjaga jarak sejauh satu meter. Sehingga pengunjung diminta membawa perlengkapan salat sendiri.

"Pengunjung juga harus mengikuti arahan yang telah dibuat oleh pengelola," kata Ellen.

Fasilitas lainnya yang perlu disiapkan yaitu area parkir sepeda dan parkir motor dengan jarak 1 meter. Selain itu, pengelola mall juga harus menyediakan ruang isolasi yang dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), perlengkapan P3K, oksigen dan lain-lain.

Mall juga harus punya gugus tugas pengendali Covid-19. Mereka ini nantinya akan bertugas mengawasi pengunjung yang melepas masker di dalam mall. Terakhir, setiap hari gedung dan area publik harus dibersihkan dengan desinfektan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.