Sukses

Lindungi Industri Garmen Lokal, Kemenperin Dukung Penerapan Safeguard

Pada periode 2017-2019, angka impor produk garmen mencapai USD 2,38 Miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk melindungi industri garmen nasional dari gempuran produk impor. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan tindakan pengamaman atau safeguard untuk menjaga pasar garmen di dalam negeri.

“Kemenperin akan memberikan perlindungan melalui penerapan safeguard bagi industri garmen.Safeguard ini kami usulkan karena terjadi peningkatan impor di sektor ini dalam tiga tahun terakhir,” jelas Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsihdi Jakarta, Jumat (12/6).

Menurut data BPS yang diolah Kemenperin, pada periode 2017-2019, angka impor produk garmenmencapai USD2,38 Miliar.

“Tingginya angka impor di sektor ini merupakan hal yang harus disikapisecara serius oleh Kemenperin. Impor yang tinggi ini dapat menutup potensi pasar dalam negerikarena produk-produk impor tersebut harganya relatif murah,” ungkap Gati.Dirjen IKMA menjelaskan, kebijakan safeguard tidak hanya melindungi industri garmen darimasuknya produk impor, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan sektor potensial tersebut.

“Perlindungan terhadap industri garmen harus segera dilakukan, mengingat kontribusi sektortersebut kepada PDB cukup besar hingga mencapai 5,4 persen pada tahun 2019,” terangnya.

Lebih lanjut, Gati memaparkan, kebijakan jangka panjang juga perlu diambil untuk melindungi danmendorong pertumbuhan industri garmen. Salah satu langkah strategis yang dilakukan Kemenperinseperti link and match antara industri kecil dan menengah (IKM) dengan industri besar. Upaya link and match tersebut dilakukan agar industri besar dapat memberikan kemudahan aksesbahan baku kepada IKM garmen.

“Kemenperin akan membantu kerja sama antara industri besar danIKM untuk mencapai tujuan tersebut,” imbuhnya.

Ia menjelaskan industri garmen berskala kecil dan menengah juga memiliki peran besar bagipertumbuhan sektor tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2018,jumlah IKM tekstil mencapai 261.524 unit usaha dan IKM garmen sebanyak 569.745 unit usaha.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sinergi Pemerintah

Selain link and match antara IKM dan industri besar, Kemenperin juga akan menjajaki upaya lainnyauntuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri garmen setelah penerapan safeguard.

“Aspek lainyang juga menjadi fokus adalah pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM), kemudahan perolehanbahan baku, dan modernisasi mesin dan peralatan yang selama ini digunakan," ungkapnya.

Gati mengungkapkan, pemberlakuan safeguard memerlukan langkah sinergi antara pemerintah dengan asosiasi dan pelaku usaha garmen.

“Kita harus susun dan dukung bersama. Pemerintah, asosiasi dan dunia usaha akan bergandengan tangan untuk mewujudkan safeguard tersebut,”ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini Kemenperin sedang mematangkan kebijakan safeguard tersebut sebelum nantinya diajukan ke Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) di Kementerian Perdagangan,” paparnya. 

Dasar hukum penerapan safeguard adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

“Saat ini adalahwaktu yang tepat untuk mengajukan kebijakan safeguard. Dengan begitu setelah Covid-19 berakhirdan kondisi kembali normal, safeguard sudah bisa dijalankan,” pungkas Gati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.