Sukses

Koperasi Rawan Dimanfaatkan untuk Pencucian Uang

Tak hanya koperasi saja yang dapat terjerat kasus pencucian uang, lembaga keuangan lain pun punya potensi yang sama.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM tidak menyangkal dugaan terkait adanya koperasi simpan pinjam (KSP) yang kerap digunakan sebagai sarana tindak kejahatan seperti pencucian uang.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengamini laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa sejak 10 tahun silam memang sudah marak beberapa kasus koperasi yang terciduk aksi pencucian uang hingga merugi triliunan rupiah, seperti Langit Biru, Pandawa hingga Cipaganti.

Namun, Zabadi menegaskan, tak hanya koperasi saja yang dapat terjerat perkara serupa, lembaga keuangan lain pun punya potensi yang sama.

"Saya kira tidak hanya koperasi, tapi juga lembaga keuangan yang lain. Saya kira memiliki potensi bahwa memiliki kerawanan yang sama seperti koperasi," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (12/6/2020).

"Saya kan hadir pas PPATK mengatakan itu. Mereka tidak bilang koperasi sebagai misal tanda petik ladang atau lahan pencucian uang. Potensi iya. Seperti perusahaan lain juga memiliki potensi yang sama," sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koperasi Nakal

Zabadi pun tak menampik bahwa masih ada saja koperasi yang nakal dan menyalahgunakan wewenangnya hingga saat ini, seperti kasus gagal bayar KSP Indosurya. Padahal secara prinsip, koperasi dikatakannya harus bisa mengenal baik anggota dan pengguna jasanya.

"Artinya pengenalan dari pengguna jasa sebagai bagian dari ukuran KYC (Know Your Customer) kan gitu. Mengenal nasabah dengan baik. Di koperasi itu pastinya sesuatu yang bonded," ungkap dia.

Untuk membatasi aksi pidana di koperasi, ia mengutarakan, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan kebijakan program anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme pada usaha simpan pinjam koperasi. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6/2017.

"Karena koperasi ada dari dan untuk anggota. KYC dengan sendirinya bonded, sudah melekat, corporate culture di koperasi. Kan di koperasi anggota sebagai pemilik, saling mengenal dengan baik," ujar Zabadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.