Sukses

Menperin Janji Sebar Stimulus Tambahan, Salah Satunya Subsidi Listrik

Menperin juga tengah mengkaji stimulus penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemberian insentif bertujuan membangkitkan kembali gairah pelaku usaha untuk mendorong roda perekonomian nasional tetap berjalan, namun dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Pemerintah secara intensif membahas berbagai insentif atau stimulus tambahan yang memang dibutuhkan oleh sektor industri supaya bisa bergeliat lagi," kata Agus di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Menurutnya, insentif tambahan tersebut di antaranya keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri yang terdampak pandemi Covid-19. Terkait hal itu, Menperin telah mengirimkan surat edaran kepada PLN.

Stimulus tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020.

"Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp1,85 triliun selama sembilan bulan," ujarnya.

Lebih jauh, Agus membeberkan insentif lainnya berupa penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama enam bulan, mulai April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Kemudian diusulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penghapusan PPN

Selain itu, pemerintah tengah mengkaji berbagai insentif lainnya. Antara lain penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.

Bahkan, pihaknya juga telah mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja. Insentif ini akan diberikan dengan sejumlah kriteria, sepeti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat Covid-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.

 

3 dari 3 halaman

Harga Gas

Berikutnya, berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, poin yang diusulkan adalah penghapusan pembayaran minimum per kontrak, dan pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian.

Di samping itu, pemerintah berupaya mendorong konsumsi pasar domestik dengan peningkatan utilisasi melalui implementasi TKDN di kementerian dan lembaga serta BUMN. Selain itu, peningkatan utilisasi melalui peningkatan permintaan domestik.

"Dengan upaya-upaya tersebut tentu diharapkan industri dapat tetap tumbuh. Dan perekonomian nasional dapat terus dijaga pada tren positif," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini