Sukses

ABK Diminta Berani Negosiasikan Gaji Sebelum Berangkat Berlayar

Setidaknya harus ada perjanjian hitam diatas putih agar pemberi kerja tidak semena-mena kepada ABK selaku pekerja.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu permasalahan utama Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia saat ini adalah penggajian yang tidak jelas antara pemberi kerja dan pekerja. Padahal seharusnya, ini menjadi kesepakatan yang tidak boleh dilanggar.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar mengatakan, ABK memastikan terlebih dahulu hak-hak apa saja yang diperoleh sebelum berangkat berlayar. Setidaknya harus ada perjanjian hitam diatas putih agar pemberi kerja tidak semena-mena kepada pekerja.

"Jadi konsepnya gaji ABK, bisa gaji tetap plus bagi hasil dan bonus hasil tangkapan. Ini harus dirundingkan karena kalau memaksakan jumlah nya ini saja, akan terjadi nanti permasalahan terkait ABK," ujar Zulficar dalam diskusi online, Jakarta, Rabu (10/6).

Pengaturan gaji sendiri dapat dilakukan dan disepakati oleh pemberi kerja atau pengusaha dengan ABK secara transparan. Namun, besaran minimal yang harus diterima para ABK adalah sekitar dua kali UMR yang berlaku pada suatu daerah.

"Penggajian, ini sebenarnya untuk pengupahan dua kali UMR sebenarnya. Kalau tidak, akan terjadi permasalahan yang tidak diinginkan dan konsep ini tentu saja harus bisa mewakili kepentingan ABK dan pengusaha," jelas Zulficar.

 

Tonton Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Menjadi ABK

 

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan agar ABK memenuhi persyaratan sebelum melamar pekerjaan. Hal tersebut akan menjadi menjadi landasan agar tidak mendapat perlakuan yang semena-mena.

Adapun persyaratan bagi calon ABK kapal perikanan yaitu berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

"Kemudian, memenuhi kualifikasi kompetensi kerja dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sebagaimana diatur dalam regulasi internasional dan nasional sesuai pekerjaan atau jabatan yang dituju. Kemudian, memiliki buku pelaut, memahami dan memiliki perjanjian kerja laut serta memiliki bukti kepesertaan program jaminan sosial," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.