Sukses

Ekspor Ikan Hias Indonesia ke Pasar Internasional Terkendala Regulasi

Rendahnya daya saing ikan hias tanah air di pasar internasional, salah satunya disebabkan karena regulasi.

Liputan6.com, Jakarta - Rendahnya daya saing ikan hias tanah air di pasar internasional, salah satunya disebabkan karena regulasi. Selain itu, faktor lainnya adalah tingkat pengetahuan masyarakat mengenai spesifikasi dan karakteristik ikan, sehingga dengan ketidaktahuannya masyarakat memberlakukan harga jual yang murah.

"Kalau saya lihat tinggal disederhanakan izinnya, kemampuan monitoringnya bagus, kita bisa pantau, tidak perlu dipersulit, seharusnya kita bisa (bersaing)," ujar Safri dalam diskusi daring Perikanan sebagai budidaya penggerak ekonomi nasional bersama Liputan6.com, Rabu (10/6/2020).

Safri mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki spesies ikan endemik, yakni spesies ikan yang hanya dapat ditemui di Indonesia. Ia mencontohkan Banggai Cardinal Fish, yang seharusnya dapat dijual dengan harga mahal karena merupakan spesies endemik. Namun kenyataannya, harga jual ikan ini di Indonesia sangat murah, yakni Rp 1-2 ribu per ekor.

"Saya tanya masyarakat disana itu dibeli oleh pengepul harganya Rp 1-2 ribu per ekor, sampai di Singapura harganya bisa 100 dollar," kata Safri.

"Betapa bodohnya kita nggak ngerti harga barang karena kita lihat barangnya melimpah," imbuhnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Regulasi

Sementara itu, regulasi terkait ekspor ikan juga perlu dibenahi untuk meminimalisir penyelundupan ikan, utamanya di daerah perbatasan.

"Ini birokrasi, misalkan di perbatasan, dia harus bawa dulu ke kota barangnya, kemudian melaporkan barangnya, ini kan menjadi cost,"

"Sehingga kita harus membantu. Aturan harus tetap ada tapi jangan sampai merepotkan," kata Safri.

Sehingga, lanjut Safri, untuk itulah kenapa pemerintah sekarang berupaya mempermudahkan regulasinya, termasuk untuk ekspor agar memudahkan pengawasan.

"Untuk apa larang ekspor, kalau ternyata diselundupkan juga, mending kita sahkan saja karena memang nggak ada masalah. Kita sahkan, tapi kita kontrol,"

"Supaya kita tahu berapa ekspornya, dan lebih jelas masuknya pajak ke negara. Nah semua yang diluar itu kita anggap ilegal, selesai," pungkas Safri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.