Sukses

Alasan 4 BUMN Harus Disuntik Modal dari Pemerintah

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membantah adanya permainan politik dalam pemberian stimulus jumbo sebesar Rp 153,4 triliun

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membantah adanya permainan politik dalam pemberian stimulus jumbo sebesar Rp 153,4 triliun untuk sejumlah perusahaan pelat merah yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Bantuan dana tersebut disalurkan dalam rangka melaksanakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurut catatan Kementerian BUMN, penyaluran bantuan dana tersebut akan diberikan dalam tiga mekanisme. Antara lain melalui pencairan piutang pemerintah ke BUMN senilai Rp 108,48 triliun, Penyuntikan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 25,27 triliun, dan lewat dana talangan Rp 19,65 triliun.

Arya mengatakan, Kementerian BUMN telah memilah secara selektif siapa saja perusahaan pelat merah yang berhak mendapat bantuan dana tersebut. Dia mencontohkan pemberian PMN yang ditujukan untuk empat perusahaan BUMN, yakni Hutama Karya, PNM, BPUI, dan ITDC.

"Untuk mengajukannya saja kami selektif. Kami punya alasan memperjuangkan empat PMN itu. Kalau enggak yang terhambat perekonomian Indonesia juga," kata Arya dalam sesi teleconference bersama IDX Channel, Selasa (9/6/2020).

Menurut dia, keempat BUMN yang memperoleh PMN tersebut memiliki fungsi cukup penting dalam membangun kelanjutan ekonomi negara. Sebagai contoh, Hutama Karya yang mendapat Rp 7,5 triliun untuk membangun proyek Jalan Tol Trans Sumatera.

"Kita butuh membangun jalan tol, logistik penting, karena kita tahu pesawat dan kapal mahal karena corona ini. Selama ini logistik numpang pesawat, nanti lambat logistiknya kalau masih tergantung pesawat juga," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Dana Talangan

Selain itu, ia juga menyoroti pemberian dana talangan sebesar Rp 19,65 triliun kepada 5 perusahaan BUMN, yakni Garuda Indonesia, PT KAI, Perumnas, Krakatau Steel, dan PTPN. Dia menegaskan, pemerintah dalam hal ini hanya bertindak sebagai pihak penjamin, bukan pemberi dana.

"Pemerintah hanya sebagai penjamin jika perusahaan pelat merah itu membutuhkan pinjaman yang bakal digunakan sebagai modal kerja. Dana talangan pinjaman yang harus dikembalikan, baik pokok dan bunganya," ungkap Arya.

Selanjutnya terkait bantuan pencairan utang untuk sejumlah BUMN karya, lalu PT KAI, PLN, Kimia Farma, Bulog, Pertamina, dan PT Pupuk Indonesia. Piutang sebesar Rp 108,48 triliun itu disebutnya penting untuk dibayarkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

"Ketika iklim bisnis kita enggak baik biasa perusahaan mengejar piutang mereka. BUMN kan punya piutang ke pemerintah, itu yang mereka kejar. Kalau ditanya wajar dibayar, ya Anda punya utang ya wajib dibayar. Piutang wajib ditagih orang yang diutang," serunya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Indonesia.

    BUMN

  • Kementerian BUMN merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara (BUMN).

    Kementerian BUMN