Sukses

Deretan Stimulus untuk Dunia Industri yang Diusulkan Menperin

Stimulus diberikan untuk semua sektor usaha, tidak hanya industri manufaktur saja tetapi untuk seluruh lini produksi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan dunia usaha untuk stimulus modal kerja bagi industri terdampak covid-19.

“Dunia usaha memerlukan tambahan modal kerja karena selama Pandemi Covid-19 telah terjadi defisit cash flow. Diharapkan Pemerintah bersama OJK memberikan stimulus terkait penambahan modal kerja,” kata Agus dalam Webinar Bersama Lawan covid-19, Selasa (9/6/2020).

Berikut usulan yang disampaikan Agus, yakni yang pertama, stimulus diberikan untuk semua sektor usaha, tidak hanya industri manufaktur saja tetapi untuk seluruh lini. Hal ini dikarenakan produk manufaktur tidak dapat dikomersilkan tanpa penjualan.

Lalu yang kedua, stimulus modal kerja diberikan untuk jangka waktu selama 1 tahun.

Ketiga, subsidi suku bunga menyesuaikan suku bunga Bank Indonesia (4,5 persen).

Keempat, penurunan Tarif Listrik dan Gas, Relaksasi pembayaran listrik dan Gas (selama 90 hari/ 3 bulan setelah jatuh tempo), dan Pembayaran listrik sesuai penggunaan tanpa beban minimal.

Kelima, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari, dan yang keenam usulan stimulus percepatan waktu restitusi perpajakan.

“Usulan dunia usaha terhadap kebutuhan stimulus modal kerja untuk satu tahun, yaitu sektor Tekstil dan produk Tekstil (TPT) sebesar Rp 283,1 triliun, makanan dan minuman Rp 200 triliun, alas kaki Rp 99 triliun, hotel dan restoran Rp 42,6 triliun, dan sektor elektronika dan alat-alat listrik rumah tangga Rp 407 miliar,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Industri Kecil

Begitupun ia juga mengusulkan skema keringanan listrik untuk industri kecil. Menurut data Industri Mikro dan Kecil Badan Pusat Statistik (IMK BPS) penggunaaan listrik tersebut digunakan oleh 4,6 juta pelaku usaha industri kecil, yang biaya beban diasumsikan berada pada golongan R1 1300 VA sebanyak Rp 76 juta, dalam jangka waktu 9 bulan diperoleh Rp 3,22 triliun.

“Total usulan keringanan untuk pelaku usaha IK yang memiliki izin industri IUI/TDI/NIB Industri/IUMK Industri, asumsi sekitar 15 persen dari para pelaku usaha, adalah 15 persen x Rp. 3,22 triliun = Rp. 483 miliar,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini