Sukses

Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Aturan Saat Naik Ojek Online

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum calon penumpang menggunakan jasa ojek online di masa PSBB transisi ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ojek online di wilayah DKI Jakarta diperbolehkan mengangkut penumpang lagi di masa PSBB transisi per hari ini, 8 Juni 2020, sesuai dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pantauan Liputan6.com, Senin (8/6/2020), layanan ojek online seperti Go-ride dari Gojek dan Grab Bike dari Grab sudah dapat diakses seperti biasa. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum calon penumpang menggunakan jasa ojek online di masa PSBB transisi ini.

Mengutip laman keterangan di aplikasi Gojek, untuk meminimalisir penyebaran dan penularan virus Corona, penumpang dapat membawa helm sendiri.

"Jika menggunakan helm Go-Ride, sanitasi tangan dengan pembersih mengandung alkohol minimal 60 persen sebelum dan sesudah pemakaian," demikian disebutkan dalam anjuran tertulis.

Lalu, jangan lupa juga untuk selalu pakai masker saat berkendara, menutup mulut dan hidung dengan siku bagian dalam saat batuk, hindari menyentuh wajah selama perjalanan, cuci tangan dengan air dan sabun minimal 20 detik sesudah berkendara, dan melakukan pembayaran cashless untuk meminimalisir kontak langsung dengan orang lain.

Tidak jauh berbeda dari Gojek, Grab juga menganjurkan agar penumpangnya selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah menggunakan jasa Grab Bike dan membatasi interaksi antara penumpang dan pengemudi.

"Saat dalam perjalanan GrabBike, peganglah pegangan tangan di bagian belakang jok, bukan berpegang kepada Mitra Pengemudi," demikian dikutip dari anjuran tertulis.

Penumpang wajib menggunakan masker, disarankan mengecek suhu tubuh 2 kali sehari, membuang tisu langsung ke tempat sampah setelah digunakan, dan memilih metode pembayaran cashless.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ojek dan Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap Selama PSBB Masa Transisi

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub tersebut mengatur soal pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap untuk kendaraan motor dan mobil.

”Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 seperti dikutip Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Meski demikian, angkutan umum termasuk ojek dan taksi online (ojol) dikecualikan dari ganjil genap di masa transisi ini.

Pada rapat 2 Juni 2020 yang diunggah Pemprov DKI, Anies menjelaskan alasannya menerapkan ganjil genap di masa transisi.

"Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," jelas Anies.

3 dari 3 halaman

11 Kendaraan yang Dikecualikan

11 Kendaraan yang DikecualikanAdapun 11 kategori yang mendapat pengecualian, yaitu

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;

b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

e. kendaraan Pejabat Negara;

f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;

g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas

h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.