Sukses

Tagihan Pelanggan Melonjak 200 Persen, YLKI Minta PLN Aktif Tangani Pengaduan

YLKI meminta PLN untuk melakukan sosialisasi kepada konsumen, terutama di area yang banyak mengalami lonjakan tagihan.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT PLN (Persero) untuk proaktif menangani pengaduan dari konsumen yang mengeluhkan tagihan listrik melonjak pada periode Juni 2020.

“Konsumen listrik kembali dikejutkan oleh melonjaknya tagihan listriknya edisi Juni, bahkan lebih dari 200 persen. Hal ini sebenarnya sudah diprediksi oleh managemen PT PLN, bahwa akan ada sekitar 1,9 juta pelanggannya yang akan mengalami tagihan melonjak (billing shock), dari mulai 50-200 persen, bahkan lebih,” kata Tulus dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020).

Lebih lanjut, Tulus mengatakan bahwa PLN mengklaim terjadinya billing shock ini karena dampak wabah Corona Covid-19, sehingga petugas PLN tidak secara penuh bisa mendatangi rumah konsumen karena PSBB, dan atau rumah konsumen yang di-lockdown.

Maka untuk melakukan input data pemakaian konsumen. Managemen PLN menggunakan jurus pamungkas yakni menggunakan pemakaian rata-rata tiga bulan terakhir, sehingga ada istilah "kWh tertagih", dikarenakan konsumen tidak mengirimkan photo posisi akhir stand kWh meter (via whatsapp).

Menanggapi masalah ini, YLKI meminta agar PLN membuka seluas-luasnya keragaman dan kanal pengaduan konsumen yang mengalami billing shock tersebut. Pasalnya YLKI banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via call center 123, atau akses lainnya.

“Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan atau pengaduan konsumen,” ujar Tulus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi

Selanjutnya, YLKI meminta PLN untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada konsumen atau pelanggan, terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa, sebagaimana terjadi pada edisi April-Mei, sehingga masyarakat mengerti duduk persoalan dan musabab yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya.

Demikian YLKI juga meminta konsumen yang mengalami billing shock untuk segera melaporkan ke call center PT PLN; baik via 123, atau kanal medsos yang dimiliki PT PLN.

Sebelum melaporkan, sebaiknya konsumen melakukan recheck terlebih dahulu terhadap kewajaran pemakaiannya, dengan melihat pemakaian jumlah kWh terakhir dengan jumlah kWh bulan sebelumnya.

“Sebab selama WFH dan LFH, umumnya pemakaian energi listrik konsumen mengalami kenaikan,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini