Sukses

Peserta Tapera Bakal Diberi Kredit Rumah Sesuai Kemampuan

BP Tapera akan memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit kepada para pesertanya

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit kepada para pesertanya untuk bisa membeli rumah pertama.

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar menjelaskan, sistem pembiayaan Tapera berbeda dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menetapkan standar harga hunian yang bisa didapatkan.

Sementara dalam program Tapera, peserta hanya dibekali kredit pembelian rumah yang dipungut dari iuran bulanan sebesar 3 persen.

"FLPP bergantung pada harga rumah. Kalau Tapera mengacu pada plafon atau limit kredit yang dihitung dari kemampuan mencicil," jelas Ariev kepada Liputan6.com, Sabtu (6/6/2020).

Menurut dia, Tapera merupakan program berbasis tabungan untuk memberikan dana jangka panjang kepada pesertanya. Pemberian tersebut disalurkan dalam bentuk plafon kredit untuk mencicil rumah.

"Kalau di Tapera, masing-masing peserta punya hak untuk membeli rumah pertama karena sudah berbasis tabungan. Setelah itu, dihitunglah repayment capacity atau kemampuan mencicil," paparnya.

"Jadi setiap peserta untuk mendapatkan rumahnya harus dilihat dari penghasilan dan kemampuan mencicilnya. Baru dia cari rumah, rumahnya berapa aja harganya," ucap Ariev.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Bakal Alihkan Dana FLPP Rp 40 Triliun ke BP Tapera

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, hingga saat ini terdapat dana sebesar Rp 40 triliun dari dana Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP).

Nantinya dana tersebut akan dialihkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

"Selama ini outstanding FLPP sekitar Rp 40 triliun dan itu uang pemerintah yang pernah ditanam di LPDPP [Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan]. Pengembalian pokok diangsur secara bulanan dan diterima kembali oleh pemerintah, itu kemudian dialihkan ke Tapera sebagai porsi pemerintah," jelas Eko, Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Eko menjelaskan, bahwa selama BP Tapera belum beroperasi secara efektif, program-program pembangunan perumahan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah tidak akan berhenti. Sembari menunggu BP Tapera berbenah, ketersediaan rumah bagi masyarakat akan terus digenjot.

"Selama BP Tapera belum berfungsi dan beroperasional penuh, sampai dengan 7 tahun ke depan, maka kita siapkan dan pastikan bahwa LPDPP dan FLPP masih menjalankan tugas. Selama BP Tapera belum bisa melayani MBR [Masyarakat Berpenghasilan Rendah], FLPP masih berjalan dan tinggal gimana nanti rumahnya seperti apa kita lihat," jelas Eko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.